Seluruh Perangkat Desa di DIY Ikut BPJS

Kota Jogja21 Dilihat
banner 468x60

JOGJA,JANASVARA.COM-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan RI mengapresiasi apresiasi atas dukungan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Pemda DIY dalam merealisasikan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh perangkat desa dan kelurahan di wilayah DIY. Saat ini,100 persen aparat kelurahan dan desa sudah diikutkan jaminan ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan RI, Saiful Hidayat usai bertemu Sri Sultan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan DIY, pada Jumat (28/8/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas penguatan skema perlindungan pekerja rentan hingga pemberdayaan ekonomi bagi penerima santunan jaminan sosial.

banner 336x280

“Kami juga berdiskusi tentang bagaimana terus meningkatkan perlindungan untuk para pekerja rentan, khususnya yang berada di desil 1 dan desil 4. Termasuk ada di desa-desa baik petani, nelayan, dan mungkin pekerja-pekerja di sekitar ekosistem perusahaan,” ucap Saiful di Kepatihan, Jumat.

Dalam diskusi tersebut, Saiful menyebut, Sri Sultan HB X mendorong sektor swasta untuk lebih aktif mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna melindungi para pekerja rentan di sekitar lingkungan operasional perusahaan. “Beliau berkali-kali mendorong perusahaan menyisihkan dana CSR untuk melindungi pekerja informal di ekosistem sekitarnya. Contohnya, pengusaha hotel yang memberikan perlindungan bagi pengemudi ojek atau pedagang di area sekitarnya. Nah beliau menyambut baik,” tuturnya.

Saiful juga membeberkan adanya stimulus berupa potongan iuran bagi pekerja sektor informal sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang semula Rp16.800, kini mendapatkan diskon 50 persen menjadi Rp8.400. Sementara diskon untuk pengemudi transportasi daring berlaku hingga Mei 2027.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Jogja, total peserta non-ASN di lingkungan Pemda DIY mencapai 15.719 orang. Sementara itu, cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui skema Pemda dan pemerintah desa mencapai 19.643 tenaga kerja, ditambah 1.440 tenaga kerja yang didukung oleh CSR sektor swasta. (Dewi Rukmini)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *