JOGJA, JANASVARA.COM – Kejari Jogja menutup peluang penerapan mekanisme keadilan restoratif (MKR) atau restorative justice (RJ) kasus Daycare Little Aresha. Sebab, pasal kumulatif yang diterapkan dalam kasus itu memiliki ancaman hukuman tinggi.
“Mungkin di persidangan nanti akan ditawarkan restorative justice, tapi dipastikan akan ditolak karena syarat ancaman hukumannya tidak memenuhi. Ancamannya bisa lima tahun ditambah sepertiga, atau secara kumulatif mencapai 10 tahun penjara,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jogja, Sigit Kristiyanto, Selasa (1/9/2026).
Kejari Jogja resmi menerima pelimpahan 19 tersangka kasus dugaan kekerasa anak di Daycare Little Aresha, pada Selasa (1/9/2026). Pelimpahan gelombang kedua penanganan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Polresta Jogja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jogja, Sigit Kristiyanto, menyatakan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 20 September 2026. Kendati demikian, ada dua tersangka perempuan yang berpotensi tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan. “Ada dua tersangka yang di penyidikan tidak dilakukan penahanan karena satu dalam kondisi hamil dan satu lagi menyusui bayi berusia dua bulan. Nanti dari kami mungkin tidak akan melakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujar Sigit saat ditemui di Kejari Jogja, Selasa (1/9/2026).
Dari belasan tersangka yang dilimpahkan itu, sebanyak 18 tersangka merupakan perempuan dan satu tersangka pria. Sigit menyebut, para tersangka perempuan akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Wonosari di Kabupaten Gunungkidul. Sementara, tersangka laki-laki akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jogja di Wirogunan, Kota Jogja.
Adapun 19 tersangka yang baru saja dilimpahkan itu berinisial AS, DA, HD, PA, SU, SQ, TS, TR, TU, YI, CK, WU, YS, IN, AN, DS, FA, RF, dan TN. Mereka terdiri atas satpam, guru TK, pengasuh, hingga staff kerumahtanggaan dan administrasi di Daycare Little Aresha.
Seluruh tersangka terbagi ke dalam dua berkas perkara (splitsing). Berkas pertama khusus untuk kelompok pengasuh, sedangkan berkas kedua diperuntukkan bagi staf administrasi dan petugas keamanan (satpam).
“Terhadap perkara ini ada dua berkas perkara, yang satu kelompok pengasuh. Sedangkan, satunya admin dan petugas keamanan atau satpam,” ujarnya.
Terkait target pelimpahan ke pengadilan, Sigit menegaskan pihak Penuntut Umum Kejari Jogja berupaya menyelesaikannya sebelum masa penahanan berakhir. Meski demikian, ia menyebut target tersebut masih dapat menyesuaikan situasi mengingat banyaknya saksi serta tebalnya berkas perkara yang membutuhkan ketelitian ekstra dalam penyusunan surat dakwaan.(Dewi Rukmini)










