Aliansi Masyarakat Sipil Desak Kapolda DIY Minta Maaf

Kota Jogja17 Dilihat
banner 468x60

JOGJA, JANASVARA.COM-Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh tindakan kekerasan yang menimpa massa aksi di Simpang Empat Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jogja, pada Selasa (1/9/2026) lalu. Mereka memberikan ultimatum waktu 2×24 jam kepada Kapolda DIY untuk menggelar konferensi pers resmi dan menyampaikan permohonan maaf terbuka. Hal itu menyusul dugaan pembiaran hingga tindakan represif yang dialami peserta aksi saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Tuntutan tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan aliansi saat menggelar pernyataan sikap bersama di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Kamis (3/9/2026) sore. Perwakilan mahasiswa UGM, Mesa, menegaskan dua poin utama yang wajib disampaikan oleh Kapolda DIY dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

banner 336x280

“Kami menuntut Kapolda DIY untuk mengadakan konferensi pers yang berisi permintaan maaf terkait brutalitas, keterlibatan aktif, serta pembiaran oleh aparat kepolisian dan ormas (organisasi masyarakat) preman. Yang kedua, pernyataan unggahan Polda DIY yang menuduh massa aksi membawa dan menyemprotkan cairan merica ke pihak kepolisian adalah pengiringan opini dan berita bohong,” kata Mesa, perwakilan mahasiswa UGM, saat membacakan pernyataan sikap, Kamis (3/9/2026).

“Kami juga menegaskan untuk tetap berdiri teguh pada tuntutan utama kami, yaitu turunkan rezim Prabowo-Gibran dan tarik mundur kolonialisme Indonesia dari wilayah periferi jajahannya di luar Pulau Jawa,” tambahnya.

Aliansi menjelaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi pada Selasa (1/9/2026) awalnya berjalan damai dan tertib sejak pukul 16.00 WIB. Massa aksi bahkan bersikap kooperatif dengan membuka jalan bagi ambulans yang melintas.

“Situasi mulai tidak kondusif sekitar pukul 19.15 WIB ketika kelompok ormas preman melakukan provokasi yang memicu percekcokan hingga sempat memukul mundur massa aksi dari perempatan. Saat percekcokan pertama tersebut, beberapa massa aksi sudah melihat bahwa sebagian anggota ormas preman dipersenjatai, bahkan dengan senjata tajam. Meski demikian, massa aksi berhasil meredam situasi dan mengorganisir diri untuk kembali ke perempatan sebagai lokasi awal aksi,” jelas Risyad, perwakilan mahasiswa UPN.

Dikatakan, kesepakatan sempat tercapai sekitar pukul 21.50 WIB, di mana massa aksi bersedia membubarkan diri menuju arah Boulevard UGM dengan syarat aparat kepolisian harus membubarkan kelompok ormas preman yang sudah membanjiri perempatan.

Namun, mereka menilai kesepakatan itu dikhianati ketika massa aksi mulai berjalan ke arah UGM di Jalan Cik Di Tiro. Lantaran, polisi dinilai tak kunjung membubarkan ormas preman yang sudah menyebar ke segala arah.

“Atas pertimbangan keselamatan, massa aksi berhenti dan kembali meminta polisi untuk membubarkan terlebih dahulu ormas preman yang memang membawa senjata. Tak lama kemudian, muncul ambulans yang perlu melewati Jalan Cik Di Tiro dan massa aksi secara spontan membukakan jalan dengan membagi barisan menjadi dua. Momen terpecahnya barisan ini dimanfaatkan oleh kelompok ormas preman untuk melakukan penyerangan secara brutal dan membabi buta,” tuturnya.

Mereka menyampaikan, penyerangan membabi buta itu dilakukan menggunakan batu, kayu, mercon, tongkat baseball, cairan merica, hingga senjata tajam jenis karambit, dan cutter. Alih-alih mrnghadang ormas premas, aparat kepolisian dikatakan justru mendorong paksa massa aksi secara fisik. Akibatnya, sekitar enam orang dari massa aksi terkonfirmasi mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Hingga rilis ini dikeluarkan, tercatat sedikitnya enam korban terkonfirmasi dari massa aksi, salah satunya adalah seorang kawan jurnalis perempuan dari pers mahasiswa yang mengalami kepala bocor akibat dipukul menggunakan kaleng pada bagian pelipis,” tutur mereka.

Tak hanya itu, aliansi mahasiswa juga menyoroti unggahan akun Instagram resmi @poldajogja pada Rabu (2/2026) yang mengklaim massa aksi menyemprotkan cairan merica ke arah petugas. Mereka menegaskan bahwa barang bukti berupa botol cairan dalam foto yang diunggah polisi sebenarnya milik tim medis/paramedis jalanan yang sedang menangani korban akibat semprotan pepper spray dari pihak ormas.

Selain itu, aliansi mengkritik langkah kepolisian yang menggunakan Pasal 7 ayat (1) Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 untuk membatasi aksi hingga pukul 18.00 WIB. Menurut mereka, pembatasan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. (Dewi Rukmini)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *