KPPU dan Pemda DIY Perkuat Pengawasan Kemitraan di Sektor Perunggasan

Kota Jogja26 Dilihat
banner 468x60

JOGJA, JANASVARA.COM-Kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma yang didasarkan pada prinsip kesetaraan, transparansi, serta keseimbangan posisi tawar sangat penting untuk dilakukan. Pengawasan kemitraan menjadi penting untuk memastikan hubungan usaha berjalan secara sehat, adil, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hal itu terungkap dalam kegiatan Advokasi Kemitraan yang Sehat, Adil, dan Berkelanjutan di Sektor Unggas di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026). kegiatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY ini untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan kemitraan di sektor perunggasan. Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah yang membidangi peternakan dari kabupaten di wilayah Provinsi DIY. Kegiatan menghadirkan Anna Nursanjayasari, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY, serta Maryunani Sinta Hapsari, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Jogja.

banner 336x280

Anna mengatakan, pelaksanaan kemitraan diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara KPPU dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta menangani berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kemitraan.

Menurut Anna, sejak 2023 sudah tidak dibentuk kembali Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan. Meskipun demikian, koordinasi antarinstansi tetap dilakukan, khususnya apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kemitraan. “Selain itu, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengawasan kemitraan di sektor perunggasan, antara lain keterbukaan informasi dari pelaku usaha yang masih terbatas, belum optimalnya penyampaian laporan setiap tiga bulan, serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran,” kata Anna dalam rilis yang diterima Janasvara.com, Kamis.

Dari sisi peternak plasma, menurut Anna, masih ditemukan rendahnya pemahaman terhadap isi perjanjian kemitraan. Bahkan, terdapat peternak yang belum mengetahui secara utuh perjanjian yang menjadi dasar hubungan kemitraan dan sebagian hanya memegang kontrak yang berkaitan dengan harga.

Menanggapi kondisi tersebut, Maryunani menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman seluruh pihak terhadap hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan menjadi hal penting. Pemahaman yang baik terhadap isi perjanjian diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang transparan, adil, dan seimbang.

Melalui kegiatan advokasi ini, KPPU dan Pemerintah Daerah DIY mendorong terbangunnya pemahaman dan persepsi yang sama mengenai pentingnya pelaksanaan kemitraan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di sektor unggas. Untuk mengoptimalkan pengawasan, KPPU bersama dinas terkait akan melakukan kunjungan langsung kepada pelaku usaha kemitraan, baik perusahaan inti maupun peternak plasma. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kemitraan berjalan sesuai dengan ketentuan serta mencegah potensi terjadinya permasalahan dalam hubungan kemitraan. (Wisnu Wardhana)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *