Istri Tersangka Laporkan Korban, Kuasa Hukum FN Pertanyakan Konsistensi Keterangan

Sleman20 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Kuasa hukum FN, mantan santriwati Pondok Pesantren (ponpes) yang terletak di Jonggrangan, Sleman, menanggapi laporan yang dibuat oleh istri tersangka ke kepolisian. FN sebelumnya disebut menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar di pondok tersebut.

Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, mengatakan terdapat sejumlah hal dalam laporan tersebut yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan saat mediasi pada Juli 2026.

banner 336x280

Gusti menyebut kuasa hukum istri tersangka berinisial BAM sebelumnya mengakui bahwa hubungan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban berlangsung dengan paksaan.

“Hal itu kemudian divalidasi pula dengan pengakuan korban, bahwa ia dipaksa melayani nafsu tersangka karena dikunci, ditutup mulut, dipeluk secara paksa, dan diperkosa,” kata Gusti melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Menurut Gusti, komunikasi melalui pesan langsung (DM) di media sosial yang dilakukan tersangka terhadap korban juga tidak disampaikan secara menyeluruh. Ia menyebut tersangka justru memaksa korban untuk merekam dan mengirimkan video.

“Faktanya ialah, tersangka memaksa korban atau klien kami merekam dan mengirimkan video. Permintaan tersebut selalu ditolak, sampai akhirnya tersangka mengeluarkan dalil bahwa ia sudah resmi menjadi suami korban atas jebakan nikah siri, yang hal tersebut telah diketahui dan diakui oleh istri tersangka,” jelasnya.

Gusti menyebut tersangka kemudian menggunakan status sebagai suami untuk menekan korban agar memenuhi permintaannya.

“Tersangka berkata, ‘Aku ini kan suamimu, kamu harus menuruti permintaanku. Kamu berdosa bila tidak mengikuti perintah suami, neraka tempatmu nanti,’” ujarnya.

Ia mengatakan peristiwa tersebut disampaikan dalam mediasi pada Juli 2026, atau setelah dugaan pemerkosaan terhadap korban terjadi.

Gusti juga menyayangkan kondisi yang dialami korban. Menurutnya, FN sebelumnya melakukan pengabdian secara sukarela di pondok tersebut. Ia juga menyebut pihak pondok meminta korban menjalani pernikahan siri.

“Skema nikah siri itu jelas sangat merugikan korban, terlebih korban tidak dimintai persetujuan,” katanya.

Ia menambahkan, saat proses nikah siri berlangsung, orang tua korban disebut dijemput secara paksa oleh pihak pondok tanpa diberi tahu alasan anaknya mengalami kehamilan.

Gusti juga menyinggung pernyataan Polres Sleman yang menyebut perkara tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau perdamaian.

Menurutnya, hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Karena itu, ia mempertanyakan pernyataan kuasa hukum pihak pondok, Heri Purwanto, yang menyebut fasilitasi pernikahan siri sebagai bentuk restorative justice.

“Kenapa bisa RJ? Lalu sekarang istri tersangka menuduh zina atau selingkuh. Menurut kami ada ketidaksinkronan yang terjadi dan patut dipertanyakan kesaksiannya,” jelas Gusti.

Gusti juga menyoroti sikap BAM yang disebut sebelumnya menyetujui suaminya menikahi korban, tetapi kemudian membuat laporan polisi dengan tuduhan perselingkuhan atau zina.

“BAM, istri tersangka ini, awalnya menyebut menyetujui dan ridho suaminya menikahi korban, lalu kemudian membuat laporan polisi dan menuduh selingkuh atau zina, padahal ia menyebut awalnya pelaku mengakui bahwa tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban atau klien kami,” ujarnya.

Menurut Gusti, kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan keterangan yang perlu diuji dalam proses hukum.

“Dari sini sangat jelas adanya ketidaksinkronan keterangan yang patut kami duga itu fitnah dan pernyataan bohong,” katanya.

Terkait pernikahan siri, Gusti juga meminta kuasa hukum BAM memahami kembali aspek hukum mengenai pernikahan siri dalam kondisi korban sedang hamil.

“Terlebih korban adalah korban pemerkosaan. Tidak boleh ada pernikahan dalam kondisi hamil sampai anaknya melahirkan. Apalagi dalam konteks nikah secara negara, nikah siri tidak pernah dianggap dan mencederai hak-hak perempuan dalam memperjuangkan haknya,” ujarnya. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *