Bupati Sleman Tegaskan Tak Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati

Sleman25 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwati di sebush Pondok Pesantren di daerah Mlati. Ia menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian dan berharap prosesnya berjalan dengan baik serta menghasilkan keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Harda saat menerima kedatangan kuasa hukum BM, istri NH yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, di Kantor Bupati Sleman, Senin (19/10/2026).

banner 336x280

Kuasa hukum BM, Halimah Ginting, datang dengan membawa sejumlah bukti percakapan melalui media sosial yang diduga terjadi antara NH dan FN, korban dalam perkara tersebut. Pihaknya berharap bukti itu dapat dipertimbangkan penyidik untuk melihat perkara secara menyeluruh.

Halimah mengklaim percakapan antara NH dan FN berlangsung intensif pada Juni 2026. Berdasarkan bukti yang dibawanya, ia berpendapat hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka, bukan kekerasan seksual.

“Sementara bukti yang kami terima bukan kekerasan seksual tapi suka sama suka. Mulai dari dia dijemput, dia ngomong sampai pelakunya itu WA dia, karena nggak tahu keluarganya mau ngapain,” jelas Halimah.

Ia juga menyebut percakapan tersebut memperlihatkan keduanya saling mengirim video tanpa busana. Selain itu, menurut dia, terdapat percakapan mengenai kondisi FN yang disebut semakin membesar perutnya.

“Kemudian di chat itu juga ngomong ini sudah bulan Juni, ini gimana perut saya semakin besar. Ya komunikasi mereka intens gitu lho,” katanya.

Halimah menilai bukti percakapan tersebut perlu dipertimbangkan dalam proses hukum. Ia juga berharap persoalan yang dihadapi kliennya mendapat perhatian, terutama karena BM harus menanggung lima anak.

Menurut Halimah, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menambahkan alat bukti. Namun, ia mengklaim kepolisian belum bersedia menerima bukti tersebut.

“Kapolres nggak mau terima sebagai bukti, padahal kita beranggapan bahwa seharusnya diterima. Pada nantinya tidak digunakan, itu persoalan lain,” katanya.

Ia berharap bukti tersebut dapat diterima agar penyidik bisa menilai perkara secara komprehensif, termasuk kaitannya dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang disampaikan FN.

“Tapi kalau bisa diterima harapannya agar penyidik bisa melihat perkara secara komprehensif. Karena itu kan saling terkait antara bukti yang kita serahkan dengan laporan kekerasan seksual,” jelasnya.

Selain itu, Halimah mendorong agar laporan terkait dugaan perzinaan yang disampaikan pihaknya ke Polda DIY segera diproses hingga ke pengadilan.

Menanggapi permintaan tersebut, Harda menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri kewenangan kepolisian dalam menangani perkara. Ia mengaku hanya berharap persoalan hukum yang terjadi di wilayah Sleman dapat diselesaikan dengan baik.

“Oh nggak (intervensi), aku kenal Pak Kapolda hanya minta agar masalah di Sleman ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Harda juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak sampai menimbulkan ketidakadilan bagi pihak mana pun. Namun, ia tidak memberikan penilaian mengenai bukti percakapan yang dibawa kuasa hukum BM karena hal tersebut merupakan bagian dari materi perkara.

“Jangan sampai menzalimi dan terdzolimi ngomongin di luar. Itu (barang bukti) aku ora iso ngomong-ngomong, barang buktinya gimana, opo sumbere piye,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Harda turut mengingatkan bahwa setiap cobaan dapat menjadi jalan terbaik yang diberikan Tuhan. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed