Berkas Perkara Sesi Kedua Kasus Daycare Little Aresha Dilimpahkan ke Kejari Jogja

Kota Jogja21 Dilihat
banner 468x60

JOGJA, JANASVARA.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Kota Jogja memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Jogja telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Jogja  pada Senin (10/8/2026).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan bahwa penyerahan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan gelombang atau sesi kedua dalam perkara dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha.

banner 336x280

“Untuk sesi dua, kami sudah melakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jogja pada Senin, 10 Agustus 2026,” ucap Apri dikonfirmasi Kamis (13/8/2026).

Dalam penanganan perkara sesi kedua itu, polisi telah menetapkan sebanyak 19 tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat 17 tersangka yang telah mendekam di jeruji besi. Sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena sedang hamil dan memiliki bayi berusia 4 bulan.

Seperti diketahui, secara total polisi telah menetapkan 32 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Pada sesi pertama penyelidikan kasus tersebut, terdapat 13 tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jogja dan tinggal menunggu jadwal sidang.

Guna memperkuat pembuktian, penyidik dikatakan telah memeriksa sebanyak 109 saksi dalam penanganan perkara tahap pertama dan kedua. Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun penyidik masih terus menggali bukti pendukung. Salah satunya dengan berupaya memeriksa seorang saksi yang kini masih berada di Australia. Identitas saksi itu berinisial WN, putra Ketua Yayasan Little Aresha, yang namanya tercantum dalam struktur organisasi.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Disampaikan pada panggilan pertama, saksi itu berhalangan hadir dengan alasan mendampingi istrinya yang sedang hamil di Australia, sehingga belum memungkinkan kembali ke Indonesia. Sementara pada pemanggilan kedua, saksi kembali berhalangan hadir dengan alasan sang istri mendekati proses persalinan.(Dewi Rukmini)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *