Sidang Lanjutan Kasus Daycare Little Aresha Hadirkan10 Saksi

Kota Jogja46 Dilihat
banner 468x60

JOGJA, JANASVARA.COM – Sidang lanjutan dugaan kekerasan anak Daycare Little Aresha kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Rabu (26/8/2026). Sidang tersebut berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Janasvara.com, pihak JPU menghadirkan sebanyak 10 orang saksi yang semuanya adalah orang tua korban. Sebelum para saksi menyampaikan keterangannya, JPU meminta Majelis Hakim bisa mengabungkan tiga perkara dalam satu sidang. Sebab, saksi dalam tiga perkara Daycare Little Aresha sama.

banner 336x280

Seperti diketahui sebelumnya, sidang kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja terbagi menjadi tiga perkara. Perkara pertama yakni nomor 194/Pid.Sus/2026/PN Yyk dengan terdakwa 11 pengasuh berinisial FN (30), NF (26), L (34), EN (26), SR (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SR (50), DO (31), dan DM (28).

Kemudian, perkara kedua nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Yyk dengan terdakwa DK (51) sebagai Ketua Yayasan Daycare Little Aresha. Sementara, perkara ketiga bernomor 196/Pid.Sus/2026/PN Yyk dengan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Little Aresha berinisial AP (42).

Awalnya, sidang dibuka untuk perkara pertama dengan 11 terdakwa pengasuh Daycare Little Aresha. Namun karena saksi yang dihadirkan sama seperti dua perkara lainnya, akhirnya JPU meminta sidang pemeriksaan saksi 3 perkara digabung jadi satu.

“Izin Majelis, kami sudah menghadirkan saksi. Hari ini hadir 10 orang, semuanya adalah orang tua dari korban anak. Izin Majelis, saksi ini nanti sama dengan saksi di dalam perkara yang lain, yaitu perkara 195 dan 196. Mohon apabila tidak keberatan dari advokat agar saksi-saksi ini diperiksa bersama untuk ketiga berkas,” ucap perwakilan JPU dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).

Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto, lantas meminta pendapat para advokat atau penasihat hukum terdakwa, baik dari perkara 194, 195, maupun 196 terkait permintaan JPU. Salah satu penasihat hukum terdakwa perkara 195 sempat menanyakan apa dasar hukum dari permintaan JPU untuk membarengkan pemeriksaan saksi 3 perkara dalam satu sidang.

“Memang di dalam aturan KUHP tidak mengatur bahwa perkara bisa digabung. Hanya ini untuk efisien di dalam praktik persidangan itu peradilan cepat, efisien, dan biaya murah. Jadi untuk mewujudkan asas-asas yang ada di dalam KUHP, seperti itu,” jelas JPU.

“Dan itu di dalam praktik persidangan sudah sering diterapkan. Menurut kami tidak menyimpang aturan di dalam KUHP,” tambahnya.

Majelis Hakim pun kembali meminta pendapat para penasihat hukum dari 13 terdakwa. Penasihat hukum terdakwa DK dan AP akhirnya menyetujui permintaan persidangan digabung dengan syarat diberi meja dan kursi untuk mencatat.

“Jadi kami sepakat bahwasannya peradilan itu harus efisien, cepat, dan biaya ringan. Tetapi Jaksa Penuntut Umum, kalau menginginkan digabung maka harus memberikan tempat yang layak. Sehingga kami bisa mendengarkan dengan seksama, mencatat apa yang kami anggap perlu untuk memberikan pembelaan yang layak kepada klien kami,” papar salah satu penasihat hukum terdakwa.

Akhirnya, Majelis Hakim menunda sidang sebentar agar petugas PN Jogja bisa menyiapkan tempat duduk dan meja untuk semua penasihat hukum 13 terdakwa. Ketika semua sudah siap, Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dan membuka sidang untuk perkara 195 dan 196. Semua 13 terdakwa kasus tersebut juga dihadirkan dalam persidangan.(Dewi Rukmini)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *