Polisi Sita Sajam dan Motor Hasil Curas di Sumberagung Bantul

Bantul10 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Polisi menemukan sepeda motor yang diduga hasil pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah di Karang, Ringinharjo, Bantul. Kendaraan tersebut sebelumnya dirampas dari seorang perempuan di Jalan Sumberagung, Jetis.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan pria berinisial LYBL (25). Selain sepeda motor Honda Beat, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

banner 336x280

Kasihumas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan korban yang masuk pada 2 September 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Rita, Minggu (6/9/2026).

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada LYBL. Petugas selanjutnya mendatangi rumah terduga pelaku pada Sabtu (5/9/2026).

Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan Honda Beat warna putih-hijau dengan nomor polisi AB 6492 H yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau dengan nomor polisi AB 6492 H yang diduga merupakan kendaraan milik korban,” jelas Rita.

Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu bilah pedang dan sebuah jaket. Pedang tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban, sedangkan jaket diduga dikenakan saat pelaku menjalankan aksinya.

Kasus tersebut bermula dari kejadian pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Sumberagung, Sumberagung, Jetis, Bantul.

Saat itu, korban Cyntia De Bella Esperance (30), warga Mantrijeron, Kota Jogja, tengah mengendarai Honda Beat AB 6492 H seorang diri.

Korban kemudian didatangi dua orang yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang. Salah satu pelaku diduga menendang korban hingga terjatuh.

Korban yang merasa takut kemudian berlari mencari bantuan. Kedua pelaku diduga membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kendaraan Honda Beat tahun 2014 itu ditaksir bernilai sekitar Rp12 juta. Setelah pengungkapan, LYBL dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keterlibatan terduga pelaku serta mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *