Pemilik Food Truck Keluhkan Pungli di Alun-alun Kidul

Kota Jogja19 Dilihat
banner 468x60

JOGJA, JANASVARA.COM – Keraton Yogyakarta buka suara terkait polemik sebuah usaha food truck yang batal beroperasi di kawasan Alun-alun Kidul Kota Jogja karena dimintai uang parkir dan pungutan lainnya. Polemik tersebut terungkap ketika pemilik food truck Bolosego memosting video curahan hati (curhat) di akun Tiktok Mbak Dy Owner atau @dyahfardisa.

Dalam postingan video berdurasi 3 menit 27 detik yang viral di media sosial itu, pemilik food truck menceritakan pengalaman pahitnya berjualan di kawasan Alun-alun Kidul Jogja. Dia mengaku awalnya berencana berjualan selama lima hari pada 16-20 September 2026.

banner 336x280

Namun, rencana itu hanya terlaksana pada hari pertama karena dimintai uang parkir hingga Rp1 juta per hari. Jumlah tersebut dikatakan sudah dinego dari permintaan awal Rp2,5 juta per hari.

Padahal, dia sudah mengantongi surat izin resmi untuk berjualan di Alun-alun Kidul dari pihak Keraton Yogyakarta.

Jogja ki medeni guys (Jogja itu menakutkan guys). Buka lapak di Alun-alun Kidul itu ternyata tantangannya banyak. Tantangan birokrasi, untuk mendapatkan izin kami menggunakan jalur resmi, menggunakan surat resmi yang ditandatangani Kanjeng Ratu bahwa kami diperbolehkan jualan di Alun-alun Kidul,” ucap Mbak Dy dalam postingannya.

“Tak kira rampung (saya kira selesai) di situ, ternyata ora (tidak), punglinya (pungutan liar) banyak guys,” lanjutnya.

Mengenai polemik tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut.

“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap GKR Condrokirono, Jumat (18/9/2026).

GKR Condrokirono menegaskan bahwa adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang disampaikan dalam video tersebut bukanlah pungutan resmi yang ditetapkan oleh Keraton Yogyakarta.

“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.

Keraton Yogyakarta pun sangat menyayangkan adanya situasi yang dialami oleh pelaku usaha tersebut. Pihaknya pun mendesak aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti kejadian yang dialami pelaku usaha tersebut.

“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan itu perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar tidak terjadi lagi (hal serupa) di masa yang akan datang,” pungkas GKR Condrokirono. (Dewi Rukmini)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *