Curi Motor Toko Mainan di Wirobrajan, Pelaku Rusak Nomor Rangka dan Mesin

Kota Jogja9 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Polisi menangkap RFA (30), pria yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha Fazzio bernomor polisi AB 2330 RR di sebuah toko mainan di Jalan HOS Cokroaminoto, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja.

Sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan operasional toko. Pencurian berlangsung menjelang pelaksanaan salat Jumat, sekitar pukul 11.43 WIB.

banner 336x280

Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan mengatakan, kejadian bermula ketika seorang karyawan berinisial S datang ke toko menggunakan sepeda motor tersebut. Kendaraan kemudian ditinggalkan di depan toko ketika S masuk ke dalam.

“Sebelumnya karyawan atas nama S datang ke lokasi menggunakan kendaraan motor tersebut ditinggal masuk ke dalam toko. Lemahnya, yang bersangkutan kunci ditaruh di dashboard,” kata Arif dalam jumpa pers, Rabu (16/9/2026).

Saat hendak meninggalkan toko untuk menunaikan salat Jumat sekitar pukul 11.30 WIB, S mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah raib.

“Kemudian jam setengah 12 mau berangkat Jumatan ternyata motornya sudah nggak ada,” imbuh Arif.

Menurut Arif, pelaku datang dari arah selatan. Setelah mendekati sepeda motor yang terparkir, RFA mencoba menyalakan kendaraan tersebut sebelum kemudian membawanya kabur.

Sepeda motor hasil curian selanjutnya dibawa tersangka ke rumah. Untuk menyamarkan identitas kendaraan, RFA merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan mesin gerinda miliknya.

Pelaku juga mengganti pelat nomor asli sepeda motor dengan pelat palsu.

“Platnya aslinya sudah berganti tujuan memiliki kendaraan itu,” jelas Arif.

Polisi yang menerima laporan pencurian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri kendaraan yang dicari.

Polisi akhirnya menemukan kendaraan yang diduga merupakan motor milik korban. Saat ditemukan, pelat nomor kendaraan telah berbeda dan terdapat sejumlah perubahan pada bagian motor.

“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan rekan-rekan di lapangan, pada hari Jumat tanggal 14 September ya, kami menemukan ciri-ciri kendaraan platnya sudah berganti yang beda lain. Shockbreakernya emas, kemudian ring ban diganti velgnya,” jelas Arif.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap RFA. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut.

Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka. Di lokasi itu polisi menemukan pelat nomor asli kendaraan serta mesin gerinda yang diduga digunakan untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin.

“Tersangka inisial RFA kita tangkap kita bawa ke Polsek Wirobrajan bersama barang bukti yang digunakan ini,” ujar Arif.

Polisi selanjutnya memeriksa kondisi kendaraan dan mendapati nomor rangka serta nomor mesin telah dirusak dengan gerinda.

“Setelah kita tangkap kita cek nosinya ternyata sudah diganti. Menggunakan gerinda menghapus nomor rangka atau nomor mesin sementara yang disampaikan tersangka supaya tidak diketahui,” katanya.

Namun, penyamaran kendaraan tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Polisi menemukan ciri lain pada motor yang tidak diketahui tersangka, yakni bagian shock depan sebelumnya telah diganti oleh pemilik.

“Tapi dia lupa bahwa shock depan itu sudah diganti sama pemilik, itu bukan aslinya dia nggak tahu,” jelas Arif. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *