JOGJA, JANASVARA.COM – Ratusan orang melakukan demo saat sidang perdana kasus Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (18/8/2026). Persidangan tersebut menghadirkan 11 dari 13 terdakwa yang bertugas sebagai pengasuh di tempat penitipan itu.
Pantauan Janasvara.com, ratusan orang tua korban tampak mengenakan pin khusus serta membawa spanduk berisi aksi protes dan luapan kekecewaan. Namun, sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim meminta para pengunjung untuk melipat spanduk, menjaga ketertiban, serta tidak menggunakan ponsel selama persidangan berlangsung.
Perwakilan orang tua korban, Imedia Dwi Anjani (38), mengungkapkan bahwa penggunaan pin dilakukan sesuai arahan kuasa hukum untuk menjaga solidaritas antar-orang tua korban.
“Kalau banner itu sebagai bentuk protes kami, karena masih ada empat orang yang belum terseret. Padahal kami punya beberapa bukti keterlibatan mereka,” katanya.
Selain mengawal jalannya sidang pembacaan dakwaan, para orang tua mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan terhadap empat orang lain yang diduga ikut terlibat, termasuk dua anak dari Ketua Yayasan Daycare Little Aresha.
Imedia menyebut nama empat orang tersebut tercantum dalam struktur organisasi Yayasan Daycare Little Aresha. Antara lain sebagai Ketua Dewan Pembina, Penasihat, Sekretaris, dan Bendahara Yayasan. Oleh karena itu, keterlibatan mereka harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Saya lihat sendiri barang bukti yang disita sama penyidik salah satunya papan struktur yayasan. Sedangkan mereka ada di struktur yayasan itu. Jadi semua yang di situ harus diusut lagi,” tegas dia.
”Terutama untuk dua anak ketua yayasan, kami punya bukti keterlibatan mereka. Salah satunya bukti transfer pembayaran SPP yang masuk ke rekening pribadi anak Ketua Yayasan. Kami ingin dugaan aliran dana dan keterlibatan mereka di struktur yayasan diusut tuntas,” tambahnya.
Imelda menekankan bahwa dampak dari dugaan kekerasan ini terbilang massif karena melibatkan lebih dari 150 anak. Dikatakan, banyak korban hingga saat ini masih harus menjalani terapi psikologis akibat trauma berat, seperti takut bertemu orang baru, takut pada figur tertentu, hingga menunjukkan perilaku hiperaktif, dan agresif.
“Kami ingin [terdakwa] dihukum maksimal. Jangan sampai di bawah maksimal. Karena korbannya 150 anak lebih, jadi bukan satu-dua orang. Kami mungkin tidak akan terima kalau hukumannya di bawah maksimal,” tandasnya.(Dewi Rukmini)
















