Kunci Tertinggal, Motor Penjual Pecel Lele di Bantul Dicuri

Bantul7 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Sepeda motor milik seorang penjual pecel lele menjadi sasaran pencurian saat diparkir di tepi jalan di wilayah Banguntapan, Bantul. Saat kejadian, kunci kendaraan masih tertinggal di motor.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial LBS (48), warga Ngaglik, Sleman, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Lokasinya berada di Jalan Monumen Perjuangan, Glondong, Wirokerten, Banguntapan, Bantul.

banner 336x280

Menurut Rita, korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan sebelum masuk ke warung untuk mempersiapkan dagangan. “Korban memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi kunci masih tertinggal di kendaraan. Setelah itu korban masuk ke warung untuk menyiapkan dagangan pecel lele,” kata Rita, Jumat (18/9/2026).

Tidak lama kemudian, seorang saksi yang berada di sekitar lokasi mendengar suara sepeda motor. Saksi lalu keluar dari warung untuk melihat kondisi di sekitar. Namun, motor yang sebelumnya diparkir korban ternyata sudah tidak ada di lokasi.

Kendaraan yang hilang merupakan Honda Vario 125 tahun 2019 warna merah dengan nomor polisi AB 5689 CK. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, kemudian melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Banguntapan mengamankan LBS. “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban,” ujar Rita.

Barang bukti yang diamankan antara lain BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario milik korban. Polisi juga mengamankan sebuah jaket warna biru dongker bertuliskan ShopeeFood, celana panjang hitam merek Juice Ematic, serta topi hitam merek Volcom. Atas dugaan perbuatannya, LBS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka serta melakukan penahanan terhadap LBS. “Untuk selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada tahap I,” imbuh Rita. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *