JOGJA, JANASVARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terkait korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Kota Jogja, DIY telah selesai sepenuhnya. KPK pun mempersilahkan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk meneruskan pemanfaatan Stadion Mandala Krida dengan optimal.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saat ini tidak ada perkara di KPK terkait dengan Stadion Mandala Krida. Sedangkan, perkara tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang terjadi pada 2016 lalu dikatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
KPK juga memastikan bahwa tidak ada pengembangan penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Bahwa perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, DIY pada 2026 lalu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya,” ucap Budi, Jumat (30/10/2026).
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, KPK mempersilakan Pemda DIY untuk kembali mengoptimalkan pemanfaatan Stadion Mandala Krida bagi kepentingan masyarakat luas.
Pihaknya menegaskan dukungan penuh terhadap langkah-langkah utilisasi aset daerah guna menunjang pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
”KPK tentunya mendukung penuh utilisasi aset-aset daerah untuk kebutuhan masyarakat, sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK berkomitmen untuk terus mendampingi setiap pemerintah daerah. Pendampingan itu meliputi penertiban serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar aset-aset tersebut dapat berfungsi optimal, baik sebagai sumber penerimaan kas daerah maupun sarana prasarana umum yang menunjang kebutuhan masyarakat. (Dewi Rukmini)









