Tanggapi Kericuhan Demo di Malioboro, Ini Kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X

Kota Jogja3 Dilihat
banner 468x60

JOGJA, JANASVARA.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di kawasan Malioboro pada Rabu (28/10/2026) lalu.

Sri Sultan HB X mengaku tidak mengetahui keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) yang disebut dibenturkan dengan massa pendemo dalam aksi tersebut.

banner 336x280

“Loh nek ormas, ormas apa? Aku ora ngerti (aku tidak tahu). Ya itu ormas apa? Kan ada namanya. Saya tidak tahu, karena tidak di Malioboro,” ucap Sri Sultan HB X, saat ditemui di kompleks Kepatihan DIY, Jumat (30/10/2026).

Meski aksi sempat berujung ricuh, Ngarsa Dalem menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengamankan jalannya demonstrasi pada Rabu (28/10/2026) siang. Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa itu terpantau berjalan tertib.

Namun, kericuhan baru pecah pada sore hingga malam hari setelah para mahasiswa menbubarkan diri. Sultan menyebut, pihak-pihak yang terlibat kericuhan pada malam itu tidak dikenal.

“Masalahnya, mungkin yang dimaksud ormas, ormas dari mana? Saya kan juga tidak tahu, ya kan,” tambahnya.

Disinggung terkait oknum ormas yang tertangkap kamera membawa senjata tajam (sajam), Ngarsa Dalem menegaskan hal itu dilarang karena berpotensi melukai orang lain.

“Opo meneh (apalagi) membawa sajam. Ya mestinya tidak boleh, itu kan otomatis nanti diperkirakan akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu dibawa. Wong bandem batu (Orang melempar batu) aja bisa bikin orang lain sakit kok, kan gitu,” jelasnya.

Sri Sultan HB X menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan harus dihindari oleh pihak manapun demi menjaga ketertiban umum. Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan aksi kekerasan tidak terjadi di tengah masyarakat, termasuk saat menyampaikan aspirasi di muka umum.

“Saya kan sudah bilang, demonstrasi boleh, tapi jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Ngarsa Dalem.

“Ya kalau melakukan perusakan memang harus ditindak. Karena itu melanggar hukum. Ya proses pengadilan saja kalau memang ada yang tertangkap,” tandasnya. (Dewi Rukmini)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *