KPH Aksi Kirim Surat ke Pimpinan MPR RI, Minta MBG Dihentikan

Kota Jogja21 Dilihat

JOGJA, JANASVARA.COM – Sejumlah aktivis Jogja yang tergabung dalam Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi) menyambangi Kantor DPD RI Perwakilan DIY di Kota Jogja, pada Selasa (15/9/2026). Mereka datang untuk melayangkan surat resmi yang berisi tuntutan menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat tuntutan itu ditujukan untuk empat senator DPD RI Perwakilan DIY yang juga anggota MPR RI, antara lain GKR Hemas, Yashinta Sekarwangi Mega, Ahmad Syauqi Soeratno, dan Hilmy Muhammad. Surat tersebut diserahkan lewat Sekretariat DPD RI Perwakilan DIY dan diterima langsung oleh staff ahli masing-masing senator.

Sedangkan, surat aspirasi untuk jajaran pimpinan MPR RI di Jakarta dikirim melalui layanan pos ekspres di Kantor Pos Besar Jogja.

Koordinator KPH Aksi, Tri Wahyu, menegaskan langkah itu diambil sebagai bentuk respon keras atas pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai abai terhadap dampak MBG di lapangan.

​”Kami merespons keras pernyataan Kepala BGN yang menyebut tidak ada permasalahan terkait MBG, padahal nyatanya ada lebih dari 53.000 data surveillance Kementerian Kesehatan terkait korban dampak dari program MBG,” ucap Wahyu, Selasa (15/9/2026).

Dia mengaku sengaja mengirim surat tersebut kepada pimpinan dan anggota MPR RI. Sebab, lembaga legislatif itu memiliki visi penegak konstitusi dan kedaulatan rakyat, sesuai yang tercantum dalam laman websitenya.

“Kami memandang kedaulatan rakyat tercederai dalam pemerintahan hari ini dengan pernyataan mati rasa dari Kepala BGN,” katanya.

Dia juga menyoroti kerja aparat penegak hukum (APH) dalam kasus keracunan massal akibat MBG. Sebab, dia melihat ketiadaan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya puluhan ribu korban anak-anak akibat program MBG.

​”Dari puluhan ribu korban anak-anak itu, tidak ada satu pun yang dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa. Di mana aparat penegak hukum?,” paparnya.

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Jogja, Royan, menyebut maraknya kasus keracunan dan dugaan penyimpangan dalam program MBG sebagai indikasi kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

​”Ketika sudah ada korban dan negara tidak melakukan tindakan nyata, nyawa manusia seolah dianggap sekadar angka. Masalah korupsi dan keracunan adalah dampak turunan dari kebijakan yang sejak awal tidak dirancang dengan matang,” kata dia.

​Ia menambahkan, pendekatan program yang menyerupai model bisnis menjadi akar permasalahan dasar yang memicu pengabaian standar keselamatan dan gizi demi mengejar keuntungan finansial tiap dapur penyedia.

​”Ketika suatu program berkarakter bisnis, fokusnya adalah mengejar keuntungan, sehingga target kesejahteraan dan gizi tidak akan pernah tercapai. Korupsi dan kasus keracunan hanya akan berhenti jika program MBG ini dihentikan total,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Staf Anggota Bidang Keahlian DPD RI Perwakilan DIY, Mohammad Arri Rusdiyantara, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh KPH Aksi. Menurutnya, masukan dari masyarakat merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan.

​”Intinya apa yang disampaikan teman-teman pada aksi tadi adalah sesuatu yang tidak bisa diabaikan. Aspirasi ini tetap diangkat dan diterima dengan baik, terutama oleh anggota yang saya dampingi, Pak Ahmad Syauqi Soeratno,” ungkapnya.

​Meski substansi keluhan masyarakat sejatinya telah diakomodasi oleh Syauqi, Arri mencatat bahwa tuntutan spesifik mengenai penghentian total program MBG baru pertama kali diterima secara resmi melalui surat aspirasi ini. Surat yang telah diterima oleh staf ahli dari empat senator DIY tersebut dipastikan sudah dibaca dan akan ditindaklanjuti.

​”Insyaallah surat fisik dan substansinya diteruskan. Kebetulan para anggota DPD RI sedang di Jakarta persiapan masa sidang, namun Pak Syauqi sendiri sudah membaca isi suratnya. DPD RI akan memperjuangkan aspirasi ini kepada eksekutif, baik Kepala BGN maupun Presiden, agar mendapat tanggapan serius, apakah nanti harus dihentikan atau ada perubahan sistem,” pungkas dia. (Dewi Rukmini)