HMI Desak Polda DIY Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Pondok Pesantren

Sleman23 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Penanganan perkara dugaan pemerkosaan di Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada Jonggrangan Sleman, menjadi perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jogja. Mereka meminta Polda DIY turut memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara serius dan sesuai ketentuan.

Desakan itu disampaikan HMI dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolda DIY, Senin (14/9/2026). Puluhan personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi.

banner 336x280

Massa aksi membawa sejumlah tuntutan terkait pengusutan dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang alumni santriwati Ponpes. Beberapa spanduk berisi tuntutan tersebut terlihat terpasang di area gerbang Mapolda DIY yang tertutup oleh massa aksi.

Ketua HMI Cabang Jogja, Omen Arjen Itu, mengatakan pihaknya berharap proses hukum dalam perkara tersebut tidak berjalan di bawah pengaruh pihak tertentu. Ia menyoroti adanya dugaan relasi kuasa dalam hubungan antara pengasuh dan santri yang berpotensi melahirkan tindakan melanggar moral.

“Dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan antara pengasuh dan santri merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas objektif transparan,” katanya.

Di sisi lain, HMI meminta proses hukum tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Mereka juga mendorong pihak Ponpes As-Sholihah Jonggrangan untuk tidak menyembunyikan atau mengabaikan persoalan tersebut. Menurut HMI, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus diusut secara terbuka dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan dengan cara ditutup-tutupi.

“Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan khususnya pondok pesantren merupakan perbuatan zalim, sehingga tidak boleh dinormalisasi, ditutup-tutupi, atau dibiarkan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pimpinan Polda DIY turut membubuhkan tanda tangan pada nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen untuk mengawal penanganan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sleman Mateus Wiwit Kustiyadi mengungkapkan penyidik telah menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (13/9/2026).

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara dan memeriksa enam saksi pada Sabtu (12/9/2026).

NH disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VII.

Wiwit menjelaskan, NH sudah tidak berada di lingkungan pondok pesantren ketika laporan polisi dibuat oleh kuasa hukum korban. Polisi kini masih berupaya mengetahui keberadaan NH.

“Sebelum laporan polisi (sudah pergi). Masih tapi kita cari tahu keberadaanya,” ujarnya.

Polisi belum memasukkan NH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Wiwit mengatakan pihaknya masih melakukan upaya untuk menemukan keberadaan tersangka.

“Doakan saja, doakan saja kami akan cepat, karena kalau kami memberi tahu takutnya nih malah lebih jauh lagi,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan saksi, polisi menyebut belum ada rencana penambahan saksi. Namun, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan akan menambah saksi apabila diperlukan.

“Untuk pasal dan unsur pasalnya sudah cukup. Kita koordinasi jaksa kalau ada saksi tambahan, kita akan tambahkan,” jelasnya. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *