SLEMAN, JANASVARA.COM – Kuasa hukum eks santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Sleman meminta DPRD Sleman ikut memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pengajar. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, dalam pertemuan bersama Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda. Dalam pertemuan tersebut, Gusti menyampaikan sejumlah perkembangan terkait kasus yang menimpa kliennya.
Menurut Gusti, korban berinisial FN (21) merupakan mantan santriwati yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang kyai. Pihaknya kemudian menjelaskan proses hukum yang saat ini masih berjalan kepada DPRD Sleman.
“Kami menyampaikan kepada Ketua DPRD Sleman bahwa korban ini kan merupakan mantan santriwati yang kemudian dipaksa untuk memberikan atau melayani nafsu kyai tersebut,” kata Gusti seusai pertemuan.
“Sehingga kami sampaikan perkembangan proses hukumnya, termasuk juga bagaimana pihak terkait menangani kasus ini,” imbuhnya.
Selain perkara kekerasan seksual, Gusti turut menyampaikan perkembangan laporan yang dibuat oleh pihak istri korban ke Polda DIY. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinahan yang melibatkan suaminya dan korban.
Ia mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah menyurati Polda DIY. Dalam surat tersebut, LPSK memberikan rekomendasi agar proses laporan tersebut ditunda sampai perkara yang menimpa kliennya memperoleh kepastian hukum.
“Terkait dengan LPSK, kami sampaikan beberapa perkembangan. Laporan balik kekerasan seksual meminta Polda DIY untuk menunda dilanjutkan proses sampai proses hukum klien kami selesai sampai dengan putusan,” ujarnya.
Gusti mengatakan perkara tersebut kini masih menunggu pengembalian berkas dari kejaksaan atau P19. Pihaknya tetap bersiap mendampingi korban jika nantinya mendapat panggilan dari kepolisian.
“Kami koordinasi dengan penyidik masih menunggu P19 dari Kejaksaan, untuk P20 dan P21, silahkan informasi ke Kejaksaan Negeri Sleman. Terakhir kami koordinasi P19 dari Kejaksaan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, sejumlah pihak juga hadir, di antaranya DP3AP2KB dan KPAD Sleman. Gusti menyebut pendampingan terhadap korban telah diberikan, termasuk bantuan persalinan serta dukungan dalam proses pemulihan.
Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda mengatakan lembaganya berkomitmen ikut memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan. Sebagai tindak lanjut, DPRD Sleman berencana bertemu Bupati Sleman beserta jajaran dan para ketua fraksi DPRD Sleman pada Kamis (7/10/2026).
Gustan menyebut ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama dengan kuasa hukum korban. Salah satunya menyangkut penguatan aturan dan dukungan anggaran untuk pencegahan maupun penanganan kekerasan.
“Jadi aturannya sudah ada, tapi tidak didukung oleh kekuatan anggaran, penindakan pemberantasan dan pencegahan kekerasan, nanti kita lihat termasuk programnya apa,” kata Gustan.
DPRD Sleman juga meminta OPD terkait menyerahkan data mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Sleman. Menurut Gustan, perkara yang dialami mantan santriwati tersebut kemungkinan hanya sebagian dari persoalan kekerasan yang terjadi. Ia mengibaratkannya sebagai fenomena gunung es.
Di sisi lain, Gustan mengapresiasi langkah Pemkab Sleman melalui DP3AP2KB dan Dinas Sosial yang dinilai telah aktif mendampingi korban serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
“Ini cukup efektif, bagaimana koordinasi dengan LPSK, bagaimana pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban, harapanmu tidak hanya pasca kelahiran pas kelahiran pun juga sudah dipikirkan,” ujarnya.
Gustan juga mendorong pemerintah melakukan pembinaan terhadap pondok pesantren di Sleman. Menurut dia, langkah tersebut penting karena pesantren menjadi salah satu tempat yang dipercaya orang tua untuk mendidik anak-anak mereka.
Ia menekankan agar upaya pemerintah dalam mencegah kekerasan tidak berhenti pada pemenuhan aturan secara administratif. “Kami meminta komitmen pemerintah tidak hanya secara normatif. Mari kita berpikir layaknya korban seperti anak kita, pasti akan berbeda dalam melakukan pencegahan,” tegasnya. (Hadid Pangestu)
















