BANTUL, JANASVARA.COM – Dugaan kegiatan fiktif dalam program bantuan pemerintah untuk pendidikan vokasi menyeret sebuah SMK swasta di Kabupaten Bantul ke kasus korupsi. Polisi menduga sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana bantuan tahun anggaran 2023 tidak pernah dilaksanakan.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bantul telah menetapkan seorang pria berinisial W (44) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY, dugaan penyalahgunaan dana bantuan itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp125 juta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Kamis (22/10/2026). mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap penggunaan anggaran Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II tersebut. Kasus ini bermula ketika sebuah SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah pada 2023. Sekolah tersebut memperoleh anggaran Rp125 juta yang dicairkan dalam dua tahap.
Pada pencairan tahap pertama, sekolah menerima Rp87,5 juta atau 70% dari total bantuan. Setelah dana diterima, pihak terkait menyusun laporan kemajuan pekerjaan yang menyatakan pelaksanaan program telah mencapai 50%.
Laporan tersebut mencantumkan sejumlah agenda untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi, mulai dari lokakarya atau workshop, pelibatan praktisi, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga penyelenggaraan bursa kerja atau job fair.
Dokumen kemajuan pekerjaan itu kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan sisa bantuan. Namun, polisi menduga beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak benar-benar dilaksanakan.
“Dokumen kemajuan pekerjaan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pencairan bantuan tahap kedua. Polisi menduga sejumlah kegiatan yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban sebenarnya tidak dilaksanakan,” katanya.
Setelah laporan kemajuan pekerjaan diajukan, dana bantuan tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30% dari total anggaran akhirnya dicairkan. Penyidik kemudian menelusuri aliran dana sekaligus mencocokkan laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, di antaranya unsur sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, serta instansi terkait.
Hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa sejumlah agenda yang dilaporkan sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan vokasi tidak pernah direalisasikan. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit Inspektorat DIY yang menghitung kerugian negara sebesar Rp125 juta.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan anggaran. Barang bukti tersebut meliputi berkas penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, catatan mutasi rekening bank, kuitansi penarikan uang, serta laporan kemajuan pekerjaan. “Bukti-bukti yang ada digunakan untuk menelusuri mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, W disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Hadid Pangestu)















