Pengurusan Sertifikat Tanah Lansia Berumur 111 Tahun di Gunungkidul Berujung Aduan

Gunungkidul2 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Pengurusan sertifikat tanah milik Lagiyo, warga berusia 111 tahun asal Kabupaten Gunungkidul, belum kunjung selesai. Tanah seluas 5.000 meter persegi yang dibelinya pada 1983 itu masih belum bersertifikat meskipun dokumen letter C telah ditemukan dan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul.

Atas persoalan tersebut, Lagiyo melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan DIY pada Rabu (21/10/2026). Lagiyo merupakan warga Padukuhan Ploso, Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul. Kuasa hukumnya, Imam Amalda Riski Harahap mengatakan, ada tiga persoalan yang menjadi dasar pengaduan, termasuk dugaan permintaan persyaratan tambahan oleh BPN dalam proses penerbitan sertifikat.

banner 336x280

Imam menjelaskan, tanah tersebut diperoleh Lagiyo melalui transaksi jual beli pada 1983. Adapun dokumen letter C yang menjadi dasar administrasi kepemilikan diperkirakan sudah tercatat sejak 1985.

Menurut dia, pemerintah kalurahan sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai kepemilikan tanah tersebut. Dokumen yang disampaikan juga telah ditandatangani dan dibubuhi cap basah oleh pihak desa. “Dalam aturan tersebut disebutkan setelah dilakukannya pengukuran tanah secara yuridis di lapangan, seharusnya BPN melakukan penetapan melalui menteri bahwa ini sudah filled,” kata Imam.

Namun, dalam proses pengurusan sertifikat, BPN disebut menyatakan tanah tersebut bukan milik Lagiyo karena teridentifikasi sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Imam menilai permintaan agar kliennya membuktikan bahwa tanah itu bukan TKD perlu dipersoalkan. Terlebih, tanah tersebut diperoleh melalui jual beli, bukan melalui mekanisme tukar guling.

“Dalam hal ini, BPN membuat kewenangan di luar kelembagaannya, di mana dia memberikan kewenangan tambahan dengan meminta Mbah Lagiyo membuktikan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah kas desa,” ujarnya.

“Mbah Lagiyo juga diminta menambahkan bukti soal tukar guling. Padahal dalam konteks ini Mbah Lagiyo memperoleh tanahnya melalui jual beli resmi, bukan tukar guling,” lanjutnya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan perubahan keterangan pemerintah desa mengenai status tanah. Imam mengatakan, pihak desa sebelumnya telah memverifikasi letter C atas nama Lagiyo, tetapi belakangan menyebut tanah tersebut sebagai TKD.

Pihaknya juga mempertanyakan proses pengurusan sertifikat yang dinilai berlarut-larut. Imam menyebut Lagiyo telah menunggu lebih dari 600 hari, tetapi belum memperoleh kepastian penyelesaian.

“Proses pendaftaran tanah oleh BPN ini kan 98 hari kerja selesai, kita sudah menunggu 600 hari lebih. Kami melihat tidak ada iktikad baik dari BPN melakukan pendaftaran tanah,” tuturnya.

Selain lamanya proses tersebut, Imam menilai belum ada upaya untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, guna memperjelas status tanah.

Letter C Ditemukan
Cucu Lagiyo, Edi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dirinya telah berusaha meminta dokumen letter C kepada pemerintah kalurahan sejak 2019. Namun, dokumen yang dibutuhkan baru berhasil diperoleh lima tahun kemudian, yakni pada 2024.

Edi mengatakan, saat pertama kali mengurus dokumen tersebut, dirinya mendapat keterangan bahwa letter C atas nama kakeknya tidak ditemukan. Ia kemudian terus meminta kepastian hingga meminta surat pernyataan yang menyebut dokumen tersebut tidak tersedia.

Setelah itu, Edi mendapat kesempatan untuk mencari dokumen secara mandiri. Ia akhirnya menemukan buku C besar atas nama Lagiyo di rumah Jogoboyo. “Kalau letter C itu ada sudah dari 85, saya akan bilang mau buat sertifikat, buat letter C dulu, (pejabat desa) bilangnya dicari, ada-ada yang ngomong kalau enggak ada,” ungkap Edi.

“Saya desak terus dan saya minta surat pernyataan atas nama simbah (kakek) enggak ada. Terus akhirnya saya diberikan buku C besar, dicari sendiri di rumah Pak Jogoboyo atas nama simbah dan ketemu (letter C),” sambungnya.

Setelah dokumen ditemukan, Edi mengurus salinan dan legalisasinya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Gunungkidul pada 2025.

Ia menjelaskan, tanah tersebut dibeli Lagiyo dari tetangga yang tinggal di padukuhan yang sama. Edi juga menduga persoalan administrasi pertanahan serupa dialami warga lain, meski belum banyak yang mengajukan pengurusan sertifikat.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita, membenarkan adanya penyampaian pengaduan mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan tanah di BPN Gunungkidul. “Disampaikan kepada kami terkait dengan letter C nomor 1261 di Kalurahan Tileng, Girisubo, Gunungkidul,” kata Bagus saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, BPN Gunungkidul disebut telah menyatakan dokumen persyaratan lengkap. Pemohon juga dikabarkan telah menerima perintah untuk membayar biaya proses peningkatan status tanah menjadi sertifikat dan menjalani pengukuran di lapangan.

Namun, proses tersebut kemudian tidak berlanjut sehingga pemohon belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian permohonan. “Menurut BPN Gunungkidul dokumen sudah lengkap, sudah ada perintah setor pembayaran dan proses pengukuran, tapi tiba-tiba berhenti,” jelasnya.

Pelapor berharap Ombudsman menelusuri penyebab terhentinya proses pengurusan sertifikat tersebut, sekaligus meminta kejelasan mengenai pelayanan yang diberikan BPN Gunungkidul. “Dalam hal ini, pelapor berharap dari Ombudsman untuk menindaklanjuti BPN Gunungkidul ada apa, kenapa sertifikat itu berhenti berproses, karena hingga saat ini belum ada kepastian,” ujarnya. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *