BANTUL, JANASVARA.COM – Polres Bantul menangkap dua pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial YM alias A (39) dan ER (39). Keduanya diduga terlibat dalam pembobolan dan pencurian uang senilai Rp92 juta di Perumahan Griya Alvita, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.11 WIB. Rumah yang menjadi sasaran berada di Blok C-10, Jalan Wates Km 3.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, aksi tersebut diketahui setelah korban, Muhammad Rimbang Aditya (28), melintas bersama istrinya di depan rumah milik orang tuanya.
Korban melihat pintu gerbang dan pintu utama rumah tidak tertutup sempurna. Kondisi tersebut membuat korban curiga sehingga ia berhenti dan memeriksa rumah.
“Saat melintas, korban melihat pintu gerbang dan pintu utama rumah dalam kondisi terbuka sedikit. Karena curiga, korban kemudian menghentikan mobil untuk mengecek keadaan rumah,” kata Rita.
Saat masuk, korban menemukan sejumlah bagian rumah dalam kondisi berantakan. Pintu utama diduga telah dirusak, sedangkan kamar orang tua korban tampak acak-acakan. Lemari terbuka dan barang-barang di dalamnya berserakan.
Setelah orang tua korban diberi tahu dan dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah raib. Barang yang hilang meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, parfum, dan tas ransel.
Rinciannya yakni 30 lembar uang pecahan 100 dolar AS, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea, serta 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi. Pelaku juga membawa dua botol parfum Coach dan satu tas ransel Thule.
Total nilai kerugian korban akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp92 juta.
Petugas kemudian mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian dan menelusuri sejumlah kamera CCTV. Pergerakan terduga pelaku ditelusuri mulai dari Jalan Wates, Perempatan Pelem Gurih, Pertigaan Ring Road Gamping, hingga kawasan Perempatan Pasar Buah Gamping.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Wisma UMY. Pada Sabtu (15/8/2026), polisi menemukan rekaman dua orang yang menginap di tempat tersebut pada hari terjadinya pencurian.
Keduanya memiliki ciri-ciri yang diduga sesuai dengan orang yang menggunakan identitas atas nama Sholeh. Namun, setelah diverifikasi, KTP tersebut diketahui palsu.
“Petugas kemudian terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua orang tersebut. Sampai akhirnya pada Selasa (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali check-in di Wisma UMY,” ujar Rita.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemantauan. Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua orang itu meninggalkan wisma menggunakan Honda Beat hitam bernomor polisi L-2169-DAC.
Petugas membuntuti keduanya saat berkeliling di sejumlah wilayah, termasuk Kasihan, Sewon, Banguntapan, dan Gamping. Setelah mereka kembali ke Wisma UMY sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pembobolan, seperti obeng besar, linggis, dan kunci L.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang asing dari rumah korban pada 11 Agustus 2026.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa uang tersebut sudah habis. Hasil pencurian digunakan untuk judi online, membeli pakaian, dan membiayai kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Hadid Pangestu)










