Buntut Pungli di Alkid, Seorang Polisi Kena Patsus

Kota Jogja4 Dilihat
banner 468x60

JOGJA, JANASVARA.COM – Propam Polresta Jogja resmi menetapkan seorang personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar aturan kerja dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Kota Jogja.

​Penetapan tersebut dilakukan usai Propam Polresta Jogja menyelesaikan proses penyelidikan intensif serta gelar perkara pada Senin (21/9/2026) sore. Atas penetapan tersebut, Aipda S kini menjalani penempatan khusus (patsus) guna menghadapi proses penegakan disiplin.

banner 336x280

​Kasi Propam Polresta Jogja, AKP Wahyu Tri Handono, menyampaikan bahwa penetapan status terduga pelanggar itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan keterangan resmi dari pihak manajemen resto Bolosego.

​”Kami dari Propam Polresta Jogja menyampaikan update perkembangan penanganan dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin sore, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar,” ucap AKP Wahyu Tri Handono, Selasa (22/9/2026).

​Selain Aipda S, Propam juga memeriksa dua personel lainnya dalam peristiwa itu. Kendati demikian, AKP Wahyu mengonfirmasi bahwa keduanya dinyatakan tidak bersalah.

​”Sementara untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya, dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP,” terangnya.

​AKP Wahyu menyebut, saat ini Aipda S telah diamankan di tempat khusus untuk menjalani masa penahanan sementara dan pemeriksaan pendahuluan sebelum disidangkan secara internal.

​Ia menuturkan bahwa tindakan tegas itu menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Pihak Polresta Jogja dikatakan bakal memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Dewi Rukmini)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *