Bobol Counter HP di Imogiri, Pria 21 Tahun Ditangkap Polisi

Bantul21 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS alias A (21) yang diduga mencuri sejumlah handphone (HP) dan uang tunai dari sebuah counter HP di Dusun Bendo, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,56 juta.

Aksi pencurian itu diketahui pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat datang ke counter untuk bekerja, korban mendapati salah satu HP di etalase sudah tidak ada. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban juga menemukan bagian atap counter dalam kondisi jebol.

banner 336x280

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, korban kemudian mengecek kondisi counter bersama pemilik usaha. Dari pemeriksaan tersebut diketahui HP dan uang tunai yang disimpan di laci etalase turut hilang.

“Uang tunai yang hilang sekitar Rp7,26 juta. Selain itu, satu unit HP Infinix dan dua unit Oppo juga dibawa pelaku. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp13,56 juta,” kata Rita, Sabtu (22/8/2026).

Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan. Petugas Polsek Imogiri mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta menggali keterangan dari sejumlah saksi dan warga sekitar.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk terkait barang yang diduga hasil pencurian. Sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, pelapor mendapat informasi dari temannya mengenai seseorang yang menawarkan HP dengan harga murah.

Ciri-ciri HP yang ditawarkan disebut memiliki kemiripan dengan barang milik korban yang hilang. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, penyelidikan mengerucut kepada seorang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Rita.

Tim Opsnal Polsek Imogiri kemudian mencari keberadaan AS. Terduga pelaku akhirnya ditemukan di wilayah Blawong, Jetis, Bantul.

Saat menjalani pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri di sebuah counter HP  yang berada di wilayah Imogiri.

Polisi selanjutnya membawa AS ke Polsek Imogiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Oppo A6X warna ungu tua, satu unit Redmi 10A warna abu tua, satu unit Infinix Hot 70 warna silver dengan aksesori gambar naga, serta satu unit sepeda ontel warna merah.

Rita menyebut penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka. Polisi juga telah melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Imogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

AS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *