Berulangkali Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Bantul Ditangkap

Bantul6 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Seorang pria berinisial AM (43), warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, diamankan polisi. Ia diduga berulang kali mencuri uang dari kotak infak sebuah masjid di wilayah setempat.

Aksi tersebut terungkap setelah pengurus masjid beberapa kali mendapati kotak infak dalam kondisi terbuka dan rusak. Akibat kejadian itu, pengurus masjid diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 ribu.

banner 336x280

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyampaikan, kejadian pertama diketahui pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, seorang saksi hendak menunaikan salat Zuhur dan mendapati kotak infak di depan pintu masjid dalam kondisi terbuka.

Peristiwa serupa kembali ditemukan pada Sabtu (10/10/2026). Pengurus masjid kemudian memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.

“Peristiwa kedua, dua kotak infak diketahui dalam kondisi terbuka. Saksi bersama warga kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut,” jelasnya.

Dari rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pria tak dikenal mengenakan kaus biru berlengan panjang dan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah. Pria tersebut diduga merusak kotak infak.

Pencurian kembali terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 09.06 WIB. Kali ini, rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengendarai Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor, mengenakan jaket hitam dan celana berwarna kecokelatan.

Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, dua kotak infak kembali ditemukan dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa rekaman CCTV, warga melihat sosok pria dengan ciri-ciri dan kendaraan yang serupa dengan kejadian sebelumnya.

Polisi menerima laporan mengenai kejadian tersebut pada Minggu (25/10/2026). Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mencocokkan rekaman CCTV dan keterangan di lapangan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AM. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan menangkap pria tersebut saat melintas di jalan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. “Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pria tersebut mengakui perbuatannya. Petugas selanjutnya membawa AM ke Polsek Bambanglipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah hitam tanpa surat-surat, sebuah obeng, sebuah tang, serta satu mata gergaji besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Polisi menangani perkara ini sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *