Aniaya Pemuda di Warmindo, Pria 23 Tahun Diamankan

Bantul14 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda di sebuah warmindo di Kapanewon Pleret, Bantul, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AF (23). Warga Kraton, Kota Jogja,pria itu diamankan polisi setelah identitasnya berhasil diketahui melalui penyelidikan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Pleret, Bantul, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan saat kejadian korban, Handika Putra (23), warga Jetis, Bantul, tengah menyantap makanan di warmindo tersebut.

banner 336x280

“Awalnya korban sedang makan di warmindo. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rita, setelah melakukan kekerasan terhadap korban, AF meninggalkan tempat kejadian. Tak hanya melakukan pemukulan, pelaku juga diduga mengancam korban.

Pelaku disebut mengancam akan menembak korban menggunakan airsoft gun serta membakar rumahnya. Akibat penganiayaan itu, Handika mengalami memar dan pembengkakan pada pipi kanan hingga bagian sekitar mata kanan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pleret.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa korban dan saksi. Unit Reskrim Polsek Pleret juga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengajukan visum et repertum ke RS Nur Hidayah.

Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan polisi kepada AF. Petugas selanjutnya menemukan dan mengamankan AF di wilayah Caturharjo, Sleman.

Dalam pemeriksaan, AF mengakui perbuatannya. Polisi menyebut kekerasan terhadap korban dilakukan dengan cara memukul dan menendang.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan satu lembar visum et repertum yang diterbitkan RS Nur Hidayah sebagai barang bukti. Penyidik kini masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sebelum kasus tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya. AF dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *