Pengasuh Daycare Little Aresha Dihukum Penjara dan Denda Rp60 Juta

Kota Jogja3 Dilihat
banner 468x60

JOGJA, JANASVARA.COM – Terdakwa Sri Rezeki yang juga pengasuh di Daycare Little Aresha dijatuhi hukuman paling berat, yaitu tiga tahun penjara. Sri Rejeki divonis bareng dengan terdakwa lainnya dalam sidang yang berlangsung, Rabu (28/10/2026)

Sebanyak 11 terdakwa pengasuh Daycare Little Aresha divonis 2-3 tahun penjara dan bayar denda Rp60 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota  Jogja. Putusan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto, dalam sidang perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha pada Rabu.

banner 336x280

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa 11 terdakwa pengasuh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran. “Serta turut melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” ucap Sunaryanto membacakan amar putusannya, Rabu (28/10/2026).

Terdakwa Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatul Yahro dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.  Kemudian, terdakwa Devina Riadi, Evi Nurpita Sari, Dinar Olivia Susanto, dan Fitri Nurhidayah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp60 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 1 tahun 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Jika denda tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda. “Apabila penyitaan dan pelelangan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda akan diganti dengan kurungan pengganti (subsider) selama 52 hari penjara,” lanjutnya.

Berdasarkan pertimbangan hakim, hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban maupun orang tua korban. Tindakan tersebut dinilai dilakukan tanpa memiliki empati dan rasa kasih sayang terhadap anak, serta dilakukan setiap hari tanpa mempedulikan keinginan anak.

Hakim juga menekankan bahwa perkara itu sangat sensitif karena melibatkan anak yang merupakan aset penting dan kekuatan yang harus dilindungi negara.​Kendati demikian, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Di antaranya para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, serta melakukan perbuatan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi keluarga.

​Terkait permohonan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk 80 anak korban dengan total nilai mencapai Rp2,12 miliar, Majelis Hakim  memutuskan untuk tidak membebankan pembayaran restitusi kepada 11 terdakwa pengasuh. Sebab, pihaknya menyoroti aspek proporsionalitas dan kemampuan ekonomi para pelaku.

​Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa pihak yang paling menikmati hasil dari operasional daycare adalah pihak manajemen atau pemilik, bukan para pengasuh lapangan. Para terdakwa pengasuh diketahui hanya menerima gaji rata-rata sebesar Rp1,7 juta per bulan, yang bahkan masih kerap dipotong.

​Dengan kondisi ekonomi yang berada di posisi bawah dan berstatus sebagai pekerja harian yang terdesak kebutuhan keluarga, Majelis Hakim memandang para pengasuh tidak layak untuk dibebankan kewajiban pembayaran restitusi bernilai miliaran rupiah tersebut.

​Oleh karena itu, sanksi finansial bagi ke-11 pengasuh tersebut difokuskan pada pidana denda masing-masing sebesar Rp60 juta subsider 52 hari penjara, tanpa membebankan ganti rugi restitusi.

Mengenai putusan tersebut, pihak terdakwa mengaku menerima. Sedangkan pihak JPU masih pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut. (Dewi Rukmini)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *