JOGJA, JANASVARA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, pada Senin (12/10/2026). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 pengasuh dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
“Menuntut para terdakwa pengasuh dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan itu dilayangkan setelah JPU merinci berbagai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Sepanjang proses pemeriksaan perkara, JPU telah menghadirkan total 40 saksi, satu orang saksi anak, serta mendengarkan keterangan dari 11 terdakwa pengasuh Daycare Little Aresha.
Sejumlah alat bukti yang sah juga memperkuat pembuktian tindakan para terdakwa. Alat bukti yang dimaksud meliputi surat visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologis terhadap 25 korban anak, bukti elektronik seperti rekaman hingga riwayat percakapan grup, serta 86 item bukti fisik.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP baru. Serta melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak beserta ketentuan terkait.
“Oleh karena dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti maka kami tidak perlu membuktikan unsur pasal dalam dakwaan alternatif ketiga. Sehingga dengan telah dapat dibuktikannya perbuatan pidana yang didakwakan pada para terdakwa. Dan sepanjang pemeriksaan tidak menemukan adanya alasan benar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana, maka para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Karena dinyatakan bersalah maka para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” paparnya.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan itu antara lain perbuatan para terdakwa dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan, pengasuhan yang layak, serta rasa aman. Para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh para orang tua, yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis bagi anak-anak korban serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi kepada korban anak senilai Rp2.125.277.183 atau Rp2,12 miliar.
“Menetapkan jika restitusi tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin Ketua Pengadilan Negeri dengan bantuan Kantor Pelayanan Negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” tandasnya. (Dewi Rukmini)
















