UMKM di Jogja Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Ekbis20 Dilihat

JOGJA, JANASVARA.COM – Menjelang pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) pada 17 Oktober 2026 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memacu akselerasi sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta unit usaha kuliner di Kota Jogja

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar serta diperjualbelikan di masyarakat wajib mengantongi sertifikat halal terhitung mulai pertengahan Oktober 2026.

​Kasubag Tata Usaha BPJPH DIY-Jateng, Abmi Putra Almabika, menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha untuk segera mengurus kewajiban legalitas halal sebelum batas waktu penegakan hukum dan sanksi diberlakukan.

​”Per tanggal 17 Oktober 2026, BPJPH menjalankan kegiatan Wajib Halal Oktober. Sesuai UU No. 33 Tahun 2014, setiap barang yang beredar dan diperjualbelikan, khususnya makanan dan minuman, wajib memiliki sertifikasi halal. Itu demi menjaga kepastian bagi konsumen sekaligus menaikkan nilai jual produk dari produsen itu sendiri,” ujar Abmi, Rabu (9/9/2026).

​Ia menambahkan, status Jogja sebagai Kota Wisata menjadi salah satu alasan krusial mengapa penjaminan kehalalan produk kuliner harus diprioritaskan.

​”Kota Jogja dan Provinsi DIY ini merupakan tujuan wisata. Hampir seluruh orang di Indonesia kalau jalan-jalan pertama tujuannya ke Jogja. Alangkah lebih baiknya saat makanan dan minuman di Jogja benar-benar sudah tersertifikasi halal. Sehingga masyarakat maupun wisatawan yang mengonsumsinya bisa merasa lebih aman dan terjamin,” jelasnya.

Abmi membeberkan bahwa tren kesadaran sertifikasi halal di wilayah DIY dan Kota Jogja menunjukkan lonjakan signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BPJPH, hingga pertengahan 2026 tercatat ada sebanyak 106.823 pelaku UMKM di DIY yang sudah mengantongi sertifikat halal.

Jumlah tersebut dikatakan meningkat signifikan dibandingkan pada 2020 yang hanya tercatat 219 pelaku UMKM bersertifikat halal. Kini, dikatakan total ada sebanyak 396.261 produk tersertifikasi halal di DIY.

“Kalau total pelaku usaha di Kota Jogja yang telah mengantongi sertifikat halal ada sebanyak 15.294 UMKM, mencakup 68.266 produk makanan dan minuman. Untuk sektor restoran, terdapat 6.222 restoran di Kota Jogja yang resmi bersertifikat halal,” paparnya.

Meski angka capaian sertifikasi halal di DIY dan Kota Jogja menunjukkan tren positif, namun Abmi menyebut target ideal BPJPH adalah 100 persen pelaku usaha terdaftar dan bersertifikat halal, baik usaha fisik maupun penjual online dari rumah.

​”Targetnya seluruh pelaku usaha di Kota Jogja memiliki sertifikat halal. Karena begitu tanggal 17 Oktober 2026 tiba dan belum punya sertifikat, secara tidak langsung akan terkena sanksi. Aturan itu berlaku untuk seluruh UMKM, termasuk yang berjualan dari rumah maupun secara online,” tegas dia.

​Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di DIY untuk segera mengurus pengajuan sertifikasi halal. ​Guna mempermudah pendaftaran, pelaku usaha di Kota Jogja dapat memanfaatkan berbagai saluran layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Jogja.

​”Mendaftar sertifikat halal itu sangat mudah. Pelaku usaha cukup datang ke Kantor Kemenag atau gerai kami di MPP Kompleks Balai Kota Jogja. Kami memiliki Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pengawas JPH. Ada 4 personel Pengawas JPH di Kota Jogja dan 21 personel se-DIY yang siap mendampingi. Bahkan jika pelaku usaha belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), petugas kami akan bantu proses pembuatannya secara langsung,” papar dia.

​Lebih lanjut, Abmi membeberkan bahwa pihaknya sedang mengusulkan tambahan kuota program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) ke BPJPH Pusat untuk meringankan beban pembiayaan pelaku UMKM. Hal tersebut dilakukan lantaran kuota program yang disubsidi pemerintah melalui APBN periode Januari-Juni 2026 tersebut telah habis terserap, akibat tingginya antusiasme pelaku usaha.

​”Jika tidak disubsidi pemerintah, biaya pendaftaran sertifikasi halal untuk UMKM mandiri reguler sekitar Rp230.000,” tandasnya.(Dewi Rukmini)