Sleman Menjawab: DPRD dan Setwan Sleman Pastikan Perda Berakar dari Kebutuhan Warga

Sleman4 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sering kali dianggap masyarakat sebagai hal rumit yang terjadi begitu saja dari balik meja gedung pemerintahan. Padahal, di balik lahirnya sebuah produk hukum daerah, terdapat proses panjang yang melibatkan kajian mendalam, koordinasi lintas sektoral, hingga penjaringan aspirasi langsung dari masyarakat.

Hal itu terungkap dalam talkshow Sleman Menjawab bertema Mengenal Fungsi Legislasi DPRD di Resto Pawon Remboelan, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, pada Kamis (22/10/2026). Diskusi interaktif yang membedah fungsi legislasi tersebut menghadirkan narasumber dari Sekretariat Dewan (Setwan) dan Anggota DPRD Sleman.

banner 336x280

Kepala Bagian Humas Protokol dan Pelayanan Aspirasi Setwan DPRD Sleman, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah merupakan proses panjang dan terstruktur yang membutuhkan kolaborasi erat antara legislatif, eksekutif, serta partisipasi aktif masyarakat. Sebagai garda depan pelayanan administratif dan fasilitasi kedewanan, Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman memiliki peran krusial yang dimulai jauh sebelum sebuah Perda disahkan. Setwan DPRD bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh fungsi legislasi kedewanan dapat berjalan sesuai koridor perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga dokumentasi akhir.

“Tugas kami di sekretariat adalah memberikan dukungan dan pelayanan administrasi agar ketugasan Bapak/Ibu Dewan berjalan lancar. Proses itu sudah dimulai sejak tahap perencanaan, mulai dari fasilitasi penyiapan naskah akademik. Pada saat rancangan perda itu masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) dan direncanakan untuk dibahas, kami selalu mengawal mulai dari mengelola penjadwalan, memfasilitasi rapat-rapat komisi, pimpinan dewan, pansus, hingga koordinasi dengan OPD terkait,” ungkap Sri Wahyuni.

Dia melanjutkan, dalam proses penyusunan naskah akademik tersebut, Setwan melibatkan tim ahli independen dari luar DPRD maupun eksekutif. Langkah itu bertujuan agar kajian yang dihasilkan bersifat objektif, ideal, serta berbasis pada kebutuhan riil di lapangan. Sebelum rancangan regulasi itu dibahas lebih lanjut bersama panitia khusus (pansus) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Adapun, selama proses pembahasan draft rancangan regulasi berlangsung, pihaknya melibatkan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran langsung produk hukum tersebut. Pendekatan itu dinilai penting agar regulasi yang dirumuskan mampu menyentuh kebutuhan riil warga di lapangan.

“Misalnya pada saat pembahasan tentang fasilitasi penyandang disabilitas, kami mengundang perwakilan kelompok disabilitas untuk mendengar langsung apa yang mereka butuhkan di fasilitas umum agar hak-hak mereka terpenuhi,” jelasnya.

Proses penyusunan Perda tidak dikerjakan secara sepihak. Setwan bertindak sebagai jembatan yang menyelaraskan komunikasi antara DPRD, pihak eksekutif (Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait), serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) untuk tahap harmonisasi.

Keterlibatan Masyarakat
Selain itu, Setwan DPRD Sleman juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait produk hukum lewat kegiatan public hearing. Pihaknya berharap masyarakat tidak bersikap pasif atau sekadar mengkritisi di akhir, melainkan turut berpartisipasi aktif sejak tahap perumusan regulasi, agar produk hukum yang dihasilkan bisa berkualitas, relevan, dan berpihak kepada kepentingan warga Kabupaten Sleman.

“Harapan kami, masyarakat tidak hanya diam dan baru mengkritisi setelah produk itu ditetapkan. Monggo aktif berpartisipasi, baik saat dewan melaksanakan public hearing maupun dengan membaca rancangan perda lewat media. Karena masukan masyarakat sangat bermanfaat untuk menghasilkan perda yang berkualitas,” katanya.

Anggota DPRD Sleman, Chisya Ayu Puspitaweni, menegaskan bahwa fungsi legislasi dewan tidak hanya berfokus pada pengesahan pasal demi pasal. Melainkan memastikan setiap produk hukum yang lahir benar-benar berakar dari aspirasi serta menjawab keresahan riil masyarakat di lapangan.

Menurut dia, Dewan secara rutin memanfaatkan masa reses untuk turun langsung menjaring aspirasi warga. Kendati demikian, tidak semua persoalan warga serta-merta diakomodir dalam bentuk Perda. Sebab, sebagian aspirasi warga dapat diselesaikan melalui instrumen kebijakan pemerintah lainnya yang lebih efektif.

“Berbicara mengenai fungsi legislasi, kita hidup di negara hukum, sehingga segala arah pembangunan dan pelayanan publik harus berdasarkan hukum. Artinya, ketika fungsi legislasi dijalankan oleh DPRD, tidak bisa hanya mengandalkan asumsi atau opini pribadi anggota Dewan, melainkan harus menjawab kebutuhan warga masyarakat,” tegas Chisya.

Dia menambahkan, pembuatan Perda memerlukan prosedur yang terukur dan tidak bisa dilakukan secara instan. Setelah sebuah Perda disahkan, efektivitasnya di lapangan akan terus diawasi melalui sinergi berkala bersama pihak eksekutif setiap tiga bulan sekali (evaluasi triwulan).

“Kerja nyata DPRD justru dimulai setelah Perda disahkan. Apakah program seperti pengembangan UMKM benar-benar memberikan efek peningkatan pemasaran dan kemudahan akses bagi warga. Hal-hal semacam itu harus diawasi berdasarkan data dan fakta di lapangan, bukan sekadar ‘katanya’,” tutur dia.

Selain itu, agar Perda dapat segera diimplementasikan dengan baik. Chisya menyebut pembentukannya harus dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis turunan yang memiliki batas waktu penyusunan lebih jelas.(Dewi Rukmini)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *