JOGJA, JANASVARA.COM – Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jogja, pada Selasa (18/8/2026). Sidang perdana kasus tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di tempat penitipan anak itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum⁸) Kejaksaan Negeri Jogja, Sigit Kristianto, mengatakan, 11 terdakwa itu dijerat dengan pasal dakwaan kombinasi kumulatif dan alternatif.
“Sebelas terdakwa ini pengasuh di Daycare Little Aresha. Perbuatan mereka sebagaimana tertuang dalam dakwaan meliputi pengikatan anak, hingga membiarkan anak-anak yang masih bayi tergeletak di lantai,” ujar Sigit seusai persidangan, Selasa.
Selain pengikatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap kondisi penanganan anak yang dinilai sangat jauh dari standar kelayakan. Para korban kerap ditempatkan di ruangan gelap dan berdesak-desakan.
”Kapasitas ruangan yang seharusnya hanya untuk empat sampai lima orang, justru diisi hingga 17 anak. Kondisinya berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi udara dan AC,” ujarnya.
Tak hanya itu, terungkap pula adanya tindakan fisik yang tergolong ekstrem terhadap para balita. Beberapa anak dilaporkan sempat ditenggelamkan ke dalam bak mandi saat sedang rewel.
Menurut Sigit, motif dan detail tindakan emosional para pengasuh tersebut akan digali lebih dalam pada tahapan pembuktian di persidangan.
“Ada sebagian anak yang seperti itu. Jadi mungkin anaknya rewel-rewel, kan biasa lah anak itu rewel. Mungkin karena itu kemudian tersulut emosi. Nanti di sidang, kita akan lihat bagaimana bisa sampai seperti itu,” paparnya.
Adapun, 11 terdakwa yang menjalani persidangan itu adalah FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31) dan DM (28).
Mereka didakwa dengan dakwaan kesatu pasal berlapis yakni Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan kedua, Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta dakwaan ketiga, Pasal 77 jo. Pasal 76A Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seperti diketahui pada penyidikan sesi pertama terdapat 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Jogja memisahkan berkas perkara (spiltsing) proses hukum terhadap 13 tersangka itu.
Oleh karena itu, sidang untuk terdakwa Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha digelar secara terpisah setelah persidangan para pengasuh.
Sigit menuturkan, agenda persidangan untuk 11 terdakwa pengasuh akan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dia menyebut ada sebanyak 10 orang saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang pekan depan.
“Tadi tidak ada eksepsi (dari terdakwa), jadi sidang langsung ke pemeriksaan pembuktian,” tutupnya.(Dewi Rukmini)
