Polisi Kembali Limpahkan 19 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha ke Kejari Jogja

Kota Jogja17 Dilihat

JOGJA, JANASVARA.COM-Penanganan gelombang dua kasus dugaan kekerasan anak Daycare Little Aresha memasuki babak baru. Jajaran Satreskrim Polresta Jogja resmi melimpahkan 19 orang tersangka tambahan dalam perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, pada Selasa (1/9/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah tahap II berkas perkara sesi dua kasus Daycare Little Aresha dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Jogja. “Sehingga pada hari ini, 1 September 2026, kami melakukan pelimpahan tersangka,” ucap Apri saat ditemui di Kejari Jogja, Selasa (1/9/2026).

Dia menjelaskan bahwa dalam pelimpahan kali ini tidak ada penambahan barang bukti baru. Sebab, seluruh barang bukti yang digunakan masih mengacu pada Berita Acara Barang Bukti yang disita pada pelimpahan gelombang pertama.

Apri menyebut, total ada 19 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jogja. Mereka terdiri atas 18 tersangka perempuan dan satu tersangka laki-laki. Seluruh tersangka dihadirkan ke Kejaksaan, termasuk dua orang yang sebelumnya tidak ditahan selama masa penyidikan di kepolisian.

Mengenai status penahanan lanjutan bagi seluruh tersangka, Apri mengungkapkan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan serta pertimbangan pihak Kejaksaan. “Untuk selanjutnya nanti setelah pelimpahan, kami akan mengantarkan tersangka perempuan ke Lapas Wonosari. Terkait dengan penahanan lanjutan tersangka yang kami limpahkan, masih dipertimbangkan dan dibicarakan oleh pihak Kejaksaan. Apakah keseluruhan nanti ditahan ataukah sama seperti di kepolisian bahwa dua orang tidak ditahan,” katanya.

Pada gelombang kedua itu, penyidik membagi penanganan ke dalam dua berkas perkara terpisah berdasarkan kualifikasi perbuatan serta pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. “Terkait dengan berkas perkara di sesi kedua ini ada dua berkas perkara. Berkas perkara pertama untuk pihak yang melakukan atau membiarkan kekerasan. Kemudian berkas yang satu lagi khusus untuk yang hanya membiarkan saja. Kami pisah dua berkas sesuai dengan pasalnya,” jelas Apri.

Meski telah melimpahkan 19 tersangka tambahan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sana. Penetapan tersangka baru masih berpeluang dilakukan seiring dengan hasil penyidikan yang terus berjalan.”Masih akan berjalan terus kalau masih ada peluang atau hasil dari penyidikan yang kami lakukan,” pungkasnya. (Dewi Rukmini)