Rusak Palang Perlintasan KA, Mahasiswa Diamankan Polisi

Berita24 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.com – Seorang mahasiswa berinisial S (24) diamankan polisi karena diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, Minggu (9/8/2026).

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.18 WIB. Saat itu, S datang menggunakan sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di perlintasan lantaran kereta api hendak melintas.

banner 336x280

Diduga dalam kondisi emosi, S kemudian menarik palang pintu perlintasan yang berada di sisi selatan hingga mengalami kerusakan dan patah. Setelah melakukan tindakan tersebut, S meninggalkan lokasi dengan melaju ke arah utara.

Tidak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, S kembali ke pos perlintasan. Di lokasi, S diduga menantang petugas PT KAI yang berjaga.

Petugas dan warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian lapor ke Polsek Gamping. Polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk dimintai keterangan.

Kerusakan itu menyebabkan palang pintu perlintasan KA di sisi selatan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Nilai kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Argo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum, terlebih fasilitas yang berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *