SLEMAN, JANASVARA.COM – Polresta Sleman mengamankan seorang pria berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam aksi perusakan palang perlintasan kereta api (KA) di wilayah Sleman serta atribut bendera Merah Putih di Kabupaten Bantul.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah aksi perusakan terekam dan viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta mencocokkan sejumlah bukti dari kedua lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Polresta Sleman dan Polres Bantul. Dari hasil pemeriksaan, polisi meyakini kedua aksi perusakan tersebut dilakukan oleh orang yang sama.
“Dari penyidikan tersebut disimpulkan bahwa tersangka S diduga kuat merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan atribut bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul,” ujar Ihsan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman.
Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat oleh kesamaan ciri fisik pelaku, pakaian yang dikenakan, kendaraan yang digunakan, hingga kesesuaian waktu kejadian berdasarkan rekaman CCTV.
Ihsan menjelaskan, aksi pertama terjadi di wilayah Kasihan, Bantul, sekitar pukul 17.10 WIB. Setelah melakukan perusakan terhadap atribut bendera, pelaku kemudian bergerak menuju wilayah Gamping, Sleman.
Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku diduga kembali melakukan aksi perusakan, kali ini palang pintu perlintasan kereta api.
“Jadi ini timelinenya berdasarkan hasil pengecekan CCTV baik di Bantul maupun di perlintasan kereta api,” jelasnya.
Pengaruh Miras
Dari pemeriksaan terhadap S, polisi memperoleh keterangan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mengonsumsi minuman keras.
Kondisi tersebut diduga memengaruhi kesadaran pelaku hingga melakukan tindakan perusakan. Polisi juga memastikan aksi tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan kelompok atau pihak tertentu.
Ihsan turut membenarkan bahwa S masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Untuk kasus perusakan palang perlintasan kereta api di Sleman, penyidik menerapkan Pasal 321 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, S juga dijerat juncto Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, untuk kasus perusakan bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul, S disangkakan melanggar Pasal 234 KUHP.
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan perusakan, perobekan, penginjak-injakan, pembakaran, maupun tindakan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Atas dugaan perbuatan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. (Hadid Pangestu)










