Razia Miras di 14 Lokasi Bantul, Polisi Sita 406 Botol

Bantul3 Dilihat
banner 468x60

6 – Jajaran Polres Bantul mengamankan 406 botol minuman keras (miras) dari 14 lokasi selama operasi yang digelar pada 14-20 September 2026. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk miras pabrikan, oplosan, hingga Ciu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan dilakukan oleh personel Polres Bantul bersama sejumlah polsek. Razia tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras tanpa izin.

banner 336x280

“Selama rangkaian kegiatan, petugas melakukan penindakan di 14 lokasi dan mengamankan sebanyak 406 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis,” ujar Rita, Senin (21/9/2026).

Penindakan pertama dilakukan pada 14 September 2026 di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan. Polisi mengamankan 37 botol miras jenis AL dari MR (32).

Sehari berikutnya, 15 September, petugas mengamankan 18 botol miras jenis AL dari IS (34) di Jalan Bulak Sawah, Dusun Neco, Sabdodadi, Bantul. Pada hari yang sama, Polsek Pleret menyita 15 botol miras oplosan dari A (27) di kawasan timur Stadion Sultan Agung.

Pada 16 September, polisi kembali mengamankan 11 botol miras jenis AL dari AR (29) di Jalan Imogiri Barat, Dusun Gandok, Bangunharjo, Sewon. Di hari yang sama, Polsek Pundong menyita 12 botol miras dari YH (31) di Dusun Baran, Srihardono, Pundong.

Berikutnya pada 18 September, sebanyak 18 botol miras jenis AL diamankan dari PB (24) di Jalan Bulak Sawah, Dusun Balong, Timbulharjo, Sewon.

Razia berlanjut pada 19 September di sejumlah titik. Di Kampung Sonopakis Lor, Ngestiharjo, Kasihan, petugas mengamankan 40 botol miras dari YS (29). Sementara di Dusun Banyon, Pendowoharjo, Sewon, polisi menyita tujuh botol miras oplosan jenis AL dari FS (25).

Polisi juga mengamankan 17 botol miras jenis AL dari RS (46) di halaman Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon. Pada malam harinya, petugas melakukan penindakan di Outlet 23, Tamantirto, Kasihan, dan mengamankan 75 botol miras berbagai merek dari RAM (24).

Pada 20 September, Polsek Pandak mengamankan tujuh botol miras oplosan jenis AL dari SH di Dusun Jigudan, Wijirejo, Pandak.

Di hari yang sama, petugas melakukan penindakan di Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret. Lima orang yang diduga membawa dan menjual Ciu diamankan, masing-masing NE (22), DPN (21), DGDP (23), AP (26), dan YJP (26).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu mobil yang digunakan untuk mengangkut miras. Petugas juga menemukan enam dus Ciu dengan total 108 botol. Barang bukti itu terdiri dari tiga dus Ciu berukuran 1,5 liter yang masing-masing berisi 12 botol serta tiga dus Ciu ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi 24 botol.

Masih pada 20 September, Sat Samapta Polres Bantul yang tengah mengamankan kegiatan Hari Jadi Komunitas Jogja CB Bikers ke-23 di Stadion Sultan Agung menemukan adanya transaksi miras.

Dari lokasi sekitar 300 meter dari pintu utama stadion, petugas mengamankan 10 botol Arak Bali dari BM (25).

Penindakan kembali dilakukan di kawasan Stadion Sultan Agung, sekitar 500 meter dari pintu utama ke arah timur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 19 botol Arak Bali dan 12 botol Ciu Bekonang dari NDS (24), dengan total 31 botol.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 406 botol minuman beralkohol dari 14 lokasi selama rangkaian penindakan tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di kantor kepolisian masing-masing untuk proses lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan miras ilegal,” pungkasnya. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *