Polisi Ungkap Peredaran Pil Yarindo di Sewon, 129,5 Butir Disita dari Pemuda 26 Tahun

Sleman14 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Seorang pria berinisial HR (26) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita 129,5 butir pil putih dengan logo huruf Y yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di Dusun Cepit, Pendowoharjo, Sewon.

banner 336x280

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada HR. Polisi kemudian mendatangi dan menggeledah rumah tersangka pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. “Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil berlogo Y yang disembunyikan di dalam kardus bekas pompa akuarium di bawah meja kamar tersangka,” kata Rita.

Selain menemukan pil tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip yang berisi obat dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Sebuah telepon seluler turut disita karena diduga digunakan HR dalam menjalankan transaksi.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). HR mengaku membeli sebagian pil tersebut dengan harga Rp220.000 untuk kemudian dijual kembali. Sementara sebagian lainnya diperoleh melalui sistem titipan untuk diedarkan di wilayah Bantul.

Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri pembeli yang pernah mendapatkan pil dari HR. Polisi kemudian menemukan seorang pembeli berinisial L di sekitar lokasi.

Dari L, polisi mengamankan 2,5 butir pil berlogo Y. Obat tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di atas tembok kamar mandi. Kepada petugas, L mengaku membeli pil tersebut dari HR dengan harga Rp10.000.

Kini HR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

HR dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut dikenakan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin resmi. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *