Polisi Beberkan Kronologi Kasus Pemerkosaan Alumni Santriwati di Ponpes

Breaking News10 Dilihat

SLEMAN, JANASVARA.COM – Polisi membeberkan perkara pemerkosaan yang dilakukan pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di Jonggrangan, Sleman, berinisial MNH (45), terhadap alumni santriwati berinisial FN (21).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan, tersangka diduga menyetubuhi korban saat FN sedang menjalani proses pengabdian di pondok pesantren tersebut.

Cahya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Kedua kejadian berlangsung di ruangan yang sama di area pondok pesantren.

“Uraian singkat perkara, pada Desember 2025 pukul 23.00 WIB terlapor meminta pelapor datang ke salah satu ruangan di area pondok dengan alasan meminta bantuan pelapor. Pelapor mendatangi ruangan tersebut sendirian,” jelas Cahya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026).

“Pada saat memasuki sebuah ruangan, terlapor menutup mengunci pintu. Secara tiba-tiba, terlapor memeluk dan mendorong pelapor. Dalam keadaan terbaring, terlapor membuka pakaian dan berhubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan pelapor,” imbuhnya.

Cahya mengatakan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kehamilan dan gangguan psikis.

Terkait keberadaan tersangka, polisi menyebut tidak melakukan pengejaran terhadap MNH. Tersangka datang secara langsung ke Polresta Sleman setelah sebelumnya mendapat pemanggilan dari penyidik.

“Kita sudah lakukan penetapan tersangka, kemudian kita komunikasi dengan advokat dan akan menghadirkan tersangka,” katanya.

“Yang bersangkutan secara kooperatif memenuhi panggilan tersangka sesuai dengan panggilan yang kami layangkan. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” jelas Cahya.

Nikah Siri
Polisi juga mengungkap pihak pondok sempat memfasilitasi pernikahan siri antara tersangka dan korban pada Juli 2026. Pernikahan tersebut disetujui oleh orang tua korban.

Namun, Cahya menegaskan pernikahan siri tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses nikah sirinya dari pondok menyelenggarakan dan dari orang tua menyetujui. Namun, nikah siri tidak berpengaruh, proses hukum tetap berjalan, tidak ada restorative justice,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 8 September 2026. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 10 September 2026.

Polisi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 11 September 2026. Selanjutnya, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 13 September 2026.

Penyidik kemudian memeriksa tersangka dan melakukan penahanan terhadap MNH pada 17 September 2026.

Polisi masih membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, di antaranya satu buah jilbab warna hitam merek Julia Beautiful, satu buah BH warna hitam, satu buah kaos lengan panjang warna cokelat, satu buah rok panjang warna hitam, serta satu buah celana dalam warna hitam.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah jilbab segi empat warna merah maroon merek Paris Keyla, satu buah BH warna hijau tosca, satu buah baju lengan panjang motif garis warna merah putih merek GFS, satu buah rok panjang garis warna hitam, dan satu buah celana dalam merek Sorex warna hijau tosca muda.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

“Atau pidana paling banyak Rp300 juta juncto Bab I Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Cahya.(Hadid Pangestu)