Penggunaan Psikotropika Naik 30%

Sleman52 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat adanya peningkatan konsumsi obat psikotropika. Berdasarkan laporan Sistem Informasi Pelaporan Penggunaan Sediaan Jadi Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, penggunaan obat psikotropika di Sleman meningkat sekitar 30%.

“Ada lonjakan 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025. Ini naik sekitar 30 persen. Ini hanya di Sleman, kita nggak tahu kalau DIY,” jelas Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sleman, Tunggul Birowo.

banner 336x280

Tunggul mengatakan Dinkes Sleman sebelumnya juga memperoleh informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai temuan penggunaan obat alprazolam yang tidak wajar. “Temuan BPOM pada November 2024 disebutkan bahwa terdapat pasien yang meminum obat jenis alprazolam yang tidak wajar. Satu orang pasien itu dapat 300 tablet untuk 30 hari, berarti sehari berarti dia minum 10 tablet,” katanya belum lama ini.

Untuk itu Dinkes Sleman mengembangkan aplikasi Sistem Pelayanan Obat Psikotropika (SIPOTIK) untuk memantau penggunaan dan pengambilan obat psikotropika di apotek maupun rumah sakit. Melalui SIPOTIK, petugas dapat mendeteksi pasien yang mengambil obat psikotropika di sejumlah fasilitas kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sistem tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencegah pasien mendapatkan obat yang sama secara berlebihan dari fasilitas kesehatan berbeda. Hal tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan obat. “Dari aplikasi SIPOTIK ini kita bisa tahu NIK bahwa apabila si A biasanya membeli di apotek yang berbeda akan ketahuan,” kata Tunggul.
Ia mencontohkan, seorang pasien yang seharusnya mengambil obat dalam jangka waktu tertentu, namun baru beberapa hari mengambil obat di satu apotek kemudian kembali mengambil obat serupa di apotek lain, dapat terdeteksi melalui sistem tersebut.

“Nah ini kan ada jangka waktu, misalnya sebulan sekali, dia baru 10 hari beli di apotek A, tiba-tiba dia datang ke apotek B,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa informasi pasien dalam SIPOTIK dapat dijamin kerahasiaanya dan hanya diketahui oleh petugas kesehatan yang memberikan pelayanan. Menurut Tunggul, kebutuhan terhadap obat psikotropika pada sebagian pasien berkaitan dengan kondisi kesehatan mental, seperti depresi dan stres. Karena itu, pengawasan diperlukan agar penggunaan obat tetap sesuai dengan resep dan kebutuhan medis.

“Nah biasanya itu psikotropik itu ketika arah untuk pasien depresi, stres. Itulah kenapa kami kok ada inisiatif membentuk aplikasi ini,” katanya. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *