Pengelola Pondok Bantah Sembunyikan FN di Magelang

Sleman33 Dilihat

SLEMAN, JANASVARA.COM – Pengelola Pondok Pesantren di Jonggrangan, Mlati, Sleman, membantah tudingan telah menyembunyikan FN, perempuan yang disebut sebagai pihak ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana di lingkungan pondok, ke wilayah Geger, Magelang.

Putra pengurus Pondok Pesantren, Achmad Choirul Anwar, mengatakan keberadaan FN di Geger, Magelang, bukan atas inisiatif pihak pondok. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan permintaan dan inisiatif dari orang tua FN.

“Terkait pernyataan di media bahwa pihak ketiga, FN, disembunyikan di Geger, Magelang, itu tidak benar. Yang benar, orang tua FN meminta kepada pihak pondok dan berinisiatif agar FN diungsikan ke Geger,” kata Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).

Ahmad menjelaskan, FN merupakan alumni atau santri yang telah menyelesaikan pendidikan di pondok. Namun, saat peristiwa tersebut terjadi, FN disebut masih berada di lingkungan pondok karena menjalani masa pengabdian atau khidmah.

Ia juga memberikan klarifikasi mengenai status NH yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut Ahmad, NH bukan merupakan pengurus yayasan Pondok Pesantren, melainkan staf pengajar.

“Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan tidak dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan NH yang merupakan menantu dari putri keempat keluarga pondok,” ujarnya.

Menurut keterangan pihak pondok, dugaan hubungan antara NH dan FN terjadi di rumah NH ketika kegiatan pembelajaran sedang memasuki masa libur. Saat itu, istri NH disebut sedang berada di rumah sakit karena tengah menjalani kehamilan.

Ahmad mengatakan hubungan tersebut kemudian diketahui oleh keluarga NH setelah dua kakak ipar istri NH menanyakan langsung kepada NH. Menurutnya, NH mengakui telah melakukan hubungan badan dengan FN sebanyak dua kali.
“Pihak ketiga mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui setelah kedua kakak ipar istri pelaku menanyakan langsung kepada NH, dan yang bersangkutan mengakui telah melakukannya sebanyak dua kali,” katanya.

Ahmad menambahkan, setelah hubungan tersebut diketahui, FN masih beberapa kali datang ke pondok untuk bertemu dengan keluarga NH. Pihak pondok kemudian disebut turut memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN yang dihadiri oleh kedua orang tua.

Masa Khidmah Alumni

Kuasa hukum Pondok Pesantren Heri Purwanto turut menjelaskan mengenai masa pengabdian atau khidmah yang dijalani para alumni.

Menurutnya, khidmah merupakan tradisi pengabdian di lingkungan pondok pesantren. Santri yang memasuki kelas tiga MTs dan akan melanjutkan ke jenjang SMA disebut telah diberikan formulir kesanggupan untuk menjalani pengabdian selama satu tahun.

Namun, masa pengabdian tersebut dalam praktiknya dapat dilanjutkan lebih lama berdasarkan kemauan alumni. Sebagian alumni memilih tetap mengabdi sebagai guru, sementara lainnya memanfaatkannya untuk memperdalam kemampuan, termasuk hafalan Al-Qur’an.

“Pengabdian itu kemudian menjadi kebiasaan bagi alumni. Ada yang menjadi guru pengabdian atau ingin mengasah kembali kemampuan hafalan Al-Qurannya. Dalam bahasa Jawa, kemampuan itu ingin dimatangkan,” jelas kuasa hukum.

Ia mengatakan tradisi khidmah tersebut dilakukan atas dasar keinginan alumni untuk tetap mengabdi kepada pondok.

“Banyak santri dari berbagai daerah, dari Papua sampai Banten, yang menjalani pengabdian karena memang memiliki rasa senang dan keinginan untuk mengabdi kepada pondok,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa masa khidmah tersebut menurut mereka bukan merupakan hubungan kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan karena alumni tidak menerima upah.

“Bukan masuk Undang-Undang Tenaga Kerja, karena tidak dibayar. Itu merupakan kebiasaan di pondok bagi santri yang sudah lulus,” pungkasnya. (Hadid Pangestu)