Pemda DIY Respons Aspirasi Buruh soal Perlindungan dan Keselamatan Kerja

Kota Jogja29 Dilihat

JOGJA, JANASVARA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY merespons aspirasi yang disampaikan sejumlah buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam audiensi dan aksi di Jogja, Kamis (17/9/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, dalam audiensi tersebut para buruh menyampaikan sejumlah persoalan, termasuk mengenai perlindungan dan keselamatan pekerja di depan kantor Kepatihan, Danurejan, Kota Jogja.

“Ya tadi saat audiensi, beberapa hal pencermatan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka sampaikan beberapa hal dan dampaknya di daerah yang kita juga rasakan,” kata Ariyanto.

Menurut dia, Pemda DIY dalam menjalankan urusan ketenagakerjaan tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Hal itu karena kita selaku Dinas Tenaga Kerja memiliki kesepakatan aturan yang kita ikuti dari pusat, dalam hal ini UU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ariyanto mengatakan, sebagai pemerintah daerah, pihaknya menjalankan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat Pemda DIY memiliki sejumlah keterbatasan dalam mengambil kebijakan terkait ketenagakerjaan.

Untuk persoalan hubungan industrial yang saat ini berjalan, Disnaker DIY memastikan akan terus melakukan pengawalan dan menindaklanjuti setiap permasalahan yang muncul.

“Tadi ada beberapa hal terkait dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan ada banyak tadi beberapa yang kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Ariyanto menambahkan, sejumlah poin yang disampaikan buruh dalam audiensi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

“Harapannya, karena saat ini masa pembahasan menjadi, ini bisa menjadi pertimbangan akan disahkan (UU Ketenagakerjaan baru), menurut informasi Oktober 2026,” jelasnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa menggelar aksi menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur DIY, Danurejan, Kota Jogja, Kamis (17/9/2026). Sejumlah persoalan ketenagakerjaan menjadi isu yang disuarakan dalam aksi tersebut.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya menolak Undang-Undang (UU) Perlindungan Kerja yang baru. Selain itu, mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hubungan industrial.

Salah satu hal yang disoroti yakni adanya ketentuan dalam regulasi baru yang dinilai masih memiliki kesamaan dengan aturan dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masih ada copy paste UU Omnibus Law yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Ini tidak selaras dengan apa yang kita sampaikan selama bertahun-tahun,” katanya.

Ade mengatakan, selama dua tahun terakhir buruh telah menempuh berbagai jalur demokratis untuk menyampaikan aspirasi, termasuk mendatangi MK dan DPR.

“Selama 2 tahun ini kita telah menempuh cara demokratis. Kita menyampaikan aspirasi kita datang ke MK, datang ke DPR sesuai cara yang diminta polisi, tapi apa balasannya, balasannya adalah bahwa draft baru isinya copy paste,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi baru tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Beberapa di antaranya berkaitan dengan durasi outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta upah minimum kerja (UMK).

“Misalnya (outsourcing) ada durasi kerja 4 tahun, padahal kita menginginkan kontrak hanya 1 tahun,” jelasnya. (Hadid Husaini)