Korban Represif Aksi Demo 28 Oktober 2026 Capai 32 Orang, Pola Kekerasan Berulang Disorot

Kota Jogja47 Dilihat

JOGJA, JANASVARA.COM – Aliansi Jogja Memanggil mencatat sebanyak 32 orang mengalami luka akibat tindakan represif aparat dan kelompok tak dikenal saat aksi demonstrasi di kawasan Malioboro pada 28 Oktober 2026 lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang dikatakan menderita luka berat,  sisanya mengalami luka ringan.

​Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil, Uli, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan data sementara yang masuk melalui posko aduan. Ia meyakini jumlah korban di lapangan jauh lebih besar, mengingat masih banyak massa aksi yang belum terdata akibat kendala akses informasi dari rumah sakit.

​”Kami yakin masih banyak sekali massa aksi yang juga mengalami luka-luka, bahkan luka parah hingga tidak sadarkan diri, tapi itu belum bisa terdata. Karena ketika kami melakukan penyisiran ke rumah-rumah sakit, ada kode etik yang tidak memperbolehkan untuk membuka data pasien,” ujar Uli saat ditemui di LBH Jogja, Selasa (3/11/2026).

Kendati demikian, dia menyebut hingga kini masih terus berupaya mengontak para pelapor untuk memastikan penanganan medis lanjutan. Pasalnya, ada beberapa korban yang mengalami cedera serius, semisal kepala bocor atau patah tulang. Bahkan ada korban yang harus menjalani pemeriksaan USG untuk memastikan dampak luka akibat hantaman benda tumpul terhadap bagian tubuh di organ dalam.

Lebih lanjut, Uli membeberkan, berdasarkan data yang dihimpun posko aduan, korban luka dalam aksi tersebut tidak hanya dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Namun, ada juga wisatawan yang menjadi korban saat sedang jalan-jalan di Tugu Jogja.

Dikatakan, korban wisatawan itu ditarik dari kendaraannya saat melintas menggunakan sepeda motor, dipukuli, dan hampir ditelanjangi. Alih-alih mendapatkan pertolongan medis atau dievakuasi menggunakan ambulans, korban justru ditangkap dan dibawa ke Mapolda DIY.

​”Sampai di Polda pun masih dilakukan kekerasan oleh polisi, dia dipaksa untuk mengaku mengikuti aksi dan lain sebagainya. Nah, hal-hal seperti ini banyak sekali yang kami temui juga dari korban-korban yang mengalami kekerasan dari negara,” tegasnya.

Perwakilan Tim Hukum Bara Adil, Royan Juliazka Chandrajaya, menyoroti bahwa praktik kekerasan aparat terhadap massa aksi bukan pertama kalinya terjadi di Jogja.

Dia menyebut, berdasarkan catatannya pola represif serupa telah berulang kali muncul sepanjang 2026. Antara lain mulai dari aksi 1 Mei 2026, aksi di perempatan Geamedia pada 1 September 2026, hingga eskalasi lanjutan pada 20 dan 28 Oktober 2026.

Menurutnya, salah satu pola paling menonjol dalam rentetan aksi tersebut adalah adanya mobilisasi kelompok sipil tak dikenal untuk melakukan kekerasan secara bersamaan di barisan aparat kepolisian.

​”Padahal secara hukum diatur bahwa tugas kepolisian adalah memastikan setiap aktivitas penyampaian pendapat dan ekspresi tidak boleh diganggu. Tetapi yang kami lihat, barisan sipil ini berada sebarisan dengan kepolisian dan membawa senjata tajam, mulai dari pedang, besi, hingga benda-benda lainnya,” ungkap Royan.

​Ia menilai, pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tindakan brutal kelompok sipil tersebut berpotensi menyeret negara ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui bentuk pembiaran. Akibat absennya tindakan tegas dari kepolisian, muncul fenomena baru di mana elemen masyarakat sipil, termasuk kelompok suporter, berinisiatif melakukan penyisiran mandiri.

Kondisi tersebut pun dikritik sebagai indikasi hilangnya peran negara dalam menjamin rasa aman warga. Pihaknya pun mengkhawatirkan kondisi tersebut bisa memicu konflik horizontal sesama warga sipil.

“Kami mendesak, aparat kepolisian segera tindak tegas kelompok-kelompok sipil yang melakukan kekerasan, tegakkan hukum, dan lindungi warga yang bersuara. Agar ke depan hak atas kebebasan sipil benar-benar dijamin oleh negara,” tandasnya. (Dewi Rukmini)