Kemenag Sleman Tanggapi Dugaan Pungutan di MTsN 9

Sleman17 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman angkat bicara mengenai dugaan pungutan kepada wali murid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Sleman. Kepala Kantor Kemenag Sleman, Nadhif, menjelaskan bahwa dana yang diberikan wali murid selama ini disalurkan melalui pengurus komite madrasah. Pengurus komite tersebut berasal dari unsur wali murid.

Menurut Nadhif, mekanisme pengelolaan dana oleh komite MTsN 9 Sleman telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Salah satu regulasi yang menjadi dasar yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6301 Tahun 2024.

banner 336x280

“Termasuk di sana diatur oleh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6301 Tahun 2024. Artinya satu setengah tahun lalu diperbarui regulasi itu,” kata Nadhif.

Ia menegaskan, berdasarkan regulasi tersebut, keberadaan dan kegiatan komite madrasah memiliki dasar hukum. “Artinya, dari sisi regulasi itu legal. Tidak ada persoalan, termasuk apa yang dilakukan komite diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenag Sleman telah mendatangi MTsN 9 Sleman untuk melakukan monitoring terhadap komite madrasah. Kegiatan tersebut dilakukan sebelum pertemuan yang melibatkan wali murid pada 29 September 2026.

Nadhif menjelaskan, setiap tahun pihak madrasah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Dokumen tersebut memuat berbagai kebutuhan madrasah dalam menunjang kegiatan belajar mengajar selama satu tahun.

“Jadi pihak madrasah menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan itu adalah RKAT, dibuat setiap tahun. Bahwa dalam setahun kegiatan belajar mengajar seperti ini yang dibutuhkan sekian, muncul dalam RKAT itu,” katanya.

Ia mengatakan sebagian program madrasah dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, terdapat pula sejumlah kebutuhan yang belum dapat dibiayai melalui sumber anggaran tersebut. Kebutuhan itu kemudian disampaikan kepada wali murid untuk dibahas bersama.“Ada program-program yang bisa dinilai difasilitasi oleh APBN melalui DIPA atau BOS, ada program yang tidak bisa ter-cover disampaikan kepada wali siswa,” jelasnya.

Menurut Nadhif, pembahasan tersebut dilakukan dengan melibatkan wali murid untuk menentukan program yang dapat dijalankan maupun yang belum bisa direalisasikan. “Mereka diajak bareng-bareng diskusi kira-kira mana yang kita bisa inisiasi, mana yang tidak bisa kita lakukan,” ujarnya.

Nadhif menegaskan, sumbangan melalui komite bersifat sukarela dan tidak boleh diberikan dengan paksaan. “Sudah sepaham dana komite itu berbasis sukarela, tidak boleh ada unsur memaksa,” katanya.

Ia juga menyebut besaran sumbangan dari wali murid tidak harus sama. Nominal yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wali murid. “Makanya saya kemarin melihat itu memang bervariasi sumbangannya, memang, jadi tidak kemudian diarahkan harus sekian,” ujarnya.

Nadhif menegaskan keterlibatan madrasah dalam pengelolaan dana komite memiliki batas sesuai aturan. Sementara pengurus komite bertugas mengelola dana berdasarkan hasil kesepakatan dengan wali murid.

Sebelumnya, salah seorang wali siswa MTsN 9 Sleman mengeluhkan adanya permintaan biaya tambahan. Nilai yang disebutkan kepada wali siswa tersebut hampir mencapai Rp2 juta. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *