Karyawan Toko Sembako di Mlati Gelapkan Uang Penjualan Rp10,6 Juta

Sleman30 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Seorang karyawan toko sembako berinisial EP (33) diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp10,6 juta.

Kapolsek Mlati, Kompol Edy Mulyono, menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan yang baru bekerja sekitar lima hingga enam bulan di toko tersebut. Aksi penggelapan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2026.

banner 336x280

Menurut Edy, tersangka bekerja sebagai penjaga toko. Modus yang dilakukan yakni tidak memasukkan sejumlah transaksi penjualan ke dalam nota atau sistem pencatatan toko. Uang dari transaksi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Yang bersangkutan bekerja di tempat untuk penjaga toko. Dalam prosesnya, dia menjaga toko itu, transaksinya tidak dimasukkan ke dalam nota sistem. Dari beberapa kali kejadian, kerugian mencapai Rp10,6 juta,” jelas Edy.

Kecurigaan pemilik toko muncul setelah mendapati adanya ketidaksesuaian dalam transaksi penjualan. Setelah dilakukan audit dan dimintai keterangan terkait kekurangan transaksi tersebut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap EP hingga akhirnya menangkap tersangka pada 17 Oktober 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mlati.

Edy mengungkapkan, uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya sehari-hari.

“Yang bersangkutan memiliki anak, dan uangnya [hasil penggelapan] untuk memenuhi kehidupan keluarga sehari-hari,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dokumen hasil audit stok sembako, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna abu-abu, serta satu lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *