Enam Anak di Sleman Terpapar Radikalisme

Sleman21 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman mencatat sebanyak enam anak terpapar paham radikalisme hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak tiga anak. Pemerintah pun mengambil langkah cepat melalui pendampingan dan rehabilitasi guna menyelamatkan masa depan anak-anak tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman, Muhamad Aji Wibowo, mengatakan seluruh anak yang terpantau terpapar merupakan pelajar berusia 12 hingga 17 tahun.

banner 336x280

“Untuk anak-anak yang terpapar radikalisme di Sleman sampai hari ini terpantau ada sekitar enam anak pada tahun 2026. Sementara pada tahun 2025 ada tiga anak. Mereka sudah kami bina bersama Pemerintah Provinsi DIY. Kami juga melakukan penjemputan serta penanganan bersama Densus 88,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Aji menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan anak-anak rentan terpapar paham radikal. Selain persoalan ekonomi keluarga, kondisi hubungan orang tua yang tidak harmonis juga menjadi salah satu pemicu. Situasi tersebut membuat anak mencari pelarian melalui media sosial hingga bergabung ke berbagai grup WhatsApp yang mengandung konten radikal.

Menurutnya, sebagian besar anak awalnya hanya mengikuti tren tanpa memahami dampak dari konten yang mereka konsumsi.

“Paparan radikalisme banyak berasal dari grup WhatsApp. Biasanya anak-anak hanya ikut-ikutan, seperti kasus di SMAN 72 Jakarta maupun kejadian di Padang. Mereka ingin dianggap keren, dikenal, atau menunjukkan jati diri, meskipun caranya keliru,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Kesbangpol Sleman bersama Satpol PP terus menggencarkan program Goes to School. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap konten yang tersimpan di telepon genggam para siswa sebagai upaya deteksi dini.

Selain itu, Aji mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak. Ia menyebut terdapat sejumlah tanda awal yang perlu diwaspadai apabila seorang anak mulai terpapar paham radikal.

“Sebagai orang tua kita harus waspada dan melakukan deteksi dini. Jika anak mulai menunjukkan gejala, segera arahkan ke kegiatan yang positif. Biasanya mereka sering diejek teman, menjadi pendiam, lebih sering menyendiri sambil membuka ponsel, dan cenderung murung,” jelasnya.

Hingga saat ini, keenam anak tersebut masih berada pada tahap awal paparan dan belum mengarah pada tindakan teror maupun aksi nyata. Sebagian besar diketahui hanya bergabung dalam grup-grup WhatsApp yang membahas ideologi radikal atau menyebarkan konten kekerasan.

Aji mengungkapkan, temuan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri setelah penanganan kasus di SMAN 72 Jakarta dan peristiwa di Padang. Dari hasil penelusuran terhadap sejumlah grup WhatsApp, ditemukan beberapa anggota grup yang merupakan anak-anak asal Kabupaten Sleman.

“Setelah kasus di SMAN 72 Jakarta, Densus melakukan pengembangan dan menemukan ada anak dari Sleman yang tergabung dalam grup tersebut. Begitu juga setelah kejadian di Padang, dilakukan pendalaman terhadap grup WhatsApp dan kembali ditemukan anak asal Sleman yang ikut bergabung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bentuk paparan yang ditemukan cukup beragam. Ada anak yang mulai mengikuti diskusi mengenai ideologi khilafah maupun ISIS, sementara sebagian lainnya mengonsumsi konten-konten kekerasan ekstrem tanpa secara langsung membahas ideologi tertentu.

Meski demikian, pemerintah bersama aparat penegak hukum memilih mengedepankan pendekatan rehabilitasi dibandingkan proses pidana. Menurut Aji, Densus 88 dan kepolisian tidak serta-merta menetapkan anak-anak tersebut sebagai pelaku tindak pidana terorisme.

“Kami mengapresiasi Densus 88 dan kepolisian karena tidak langsung membawa anak-anak ini ke proses hukum. Mereka justru bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan rehabilitasi,” katanya.

“Tujuannya adalah menyelamatkan masa depan mereka. Secara hukum sebenarnya bisa saja diproses, tetapi karena masih di bawah umur, kebijakan yang diambil adalah pembinaan dan rehabilitasi, bukan menjadikan mereka anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *