Dewan Bisa Tolak Usulan Raperda dari Eksekutif

Sleman19 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman bisa menolak usulan Raperda yang berasal dari eksekutif. Sebaliknya Bupati juga bisa menolak Raperda dari anggota Dewan.

“DPRD maupun Bupati memiliki kewenangan konstitusional untuk menyetujui atau tidak menyetujui sebuah rancangan perda. Asalkan hal itu sesuai aturan yang berlaku dengan orientasi utama tetap pada kemaslahatan publik,” kata Kedua DPRD Sleman, Gustan Ganda Rabu (14/10/2026).

banner 336x280

“Bahwa Perda itu kan boleh disepakati, boleh tidak disepakati. Yang mengusulkan DPRD boleh tidak disetujui Pak Bupati, yang mengusulkan Pak Bupati juga boleh tidak disetujui oleh DPRD. Kan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Ganda menambahkan, saat ini membuatan Perda tidak asal dikejar target. Tetapi sekarang bagaimana Perda ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat gitu,” tandasnya.

Ganda juga memastikan perumusan peraturan daerah (Perda) kini lebih mengedepankan kualitas kajian dan dampak langsung bagi masyarakat. Alih-alih sekadar mengejar target kuantitas tahunan.

Saat ini, kata Ganda, proses legislasi telah mengalami transformasi ke arah yang lebih serius dan mendalam. Setiap produk hukum yang sedang dibahas, kini dikaji lebih mendalam bersama eksekutif untuk memastikan tujuan dan kejelasan arah kebijakan.

“Kali ini kami tidak akan mentargetkan selesainya. Tapi target kami, Perda dibahas dengan serius,” papar Ganda.

Dia melanjutkan, target penetapan Perda kini tidak mengejar jumlah atau kuantitas. Melainkan, lebih mengutamakan kualitas produk hukum agar lebih memberikan manfaat bagi masyarakat setelah melalui kajian-kajian yang kuat.

Ia mencontohkan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparkab) bahkan memerlukan perpanjangan hingga tiga kali karena ketatnya pengkajian. Orientasi pembahasan regulasi saat ini juga telah bergeser dengan memperjelas tujuan politik serta kemanfaatannya bagi masyarakat luas.

“Sekarang ada pergeseran bahwa semua Perda yang sudah kami bahas itu gol politiknya apa? Jadi kami enggak ada target ya harus selesai tahun depan supaya mencapai target 12 Perda, enggak. Yang penting sekarang kualitas, dan manfaat terbesar untuk masyarakat, karena sekarang kajian-kajian cukup kuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ganda membeberkan, saat ini masih ada sekitar delapan rancangan peraturan daerah yang masih dalam proses pembahasan. Namun, ia menyerahkan rincian teknis penomoran maupun pengusul kepada Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (Dewi Rukmini)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *