Curi Kambing, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi 

Bantul16 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Polisi mengaman terduga pencuri kambing di wilayah Manding, Bantul, DIY, pada Minggu (18/10/2026).

Kasih Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyampaikan terduga pelaku merupakan pria berinisial S (47).

banner 336x280

Ia menyampaikan dugaan pencurian tersebut dilakukan di wilayah Melikan Kidul, Bantul.

“Kejadian bermula ketika ayah korban mengeluarkan kambing dari kandang, kemudian mengikatnya di pagar depan rumah. Namun, tidak berselang lama, kambing tersebut diketahui telah hilang,” katanya.

“Seseorang sempat melihat pria yang diduga sebagai pelaku membawa kambing menggunakan sepeda motor. Pemilik sudah berupaya melakukan pengajaran, namun belum berhasil,” katanya.

Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bantul dan ditindaklanjuti oleh Tim URC dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial S sebagai terduga pelaku dan diamankan di kawasan Manding pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa seekor kambing betina berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru hitam dengan nomor polisi AB 2981 HK yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S (39), warga setempat, mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 juta.

Meski terduga pelaku sudah diamankan, polisi masih melakukan pengembangan atas perkara tersebut guna melengkapi proses administrasi perkara.

Pelaku dikenakan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *