BANTUL, JANASVARA.COM – Seorang pria berinisial IEA (30) diamankan polisi setelah diduga mencuri ayam jago jenis Bangkok milik tetangganya di Srandakan, Bantul.
Pelaku tertangkap setelah warga memergokinya membawa ayam hasil curian pada dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi di Padukuhan Bendo, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial S (49), yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui setelah seorang warga melihat seorang pria keluar dari rumah korban sambil membawa ayam jago.
“Awalnya saksi melihat ada seorang laki-laki dari rumah pelapor kemudian berjalan melewati rumahnya dengan membawa ayam jago,” kata Rita, Rabu (7/10/2026).
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian menghubungi warga lainnya melalui telepon. Mereka bersama-sama memantau pergerakan pria tersebut.
Pria itu sempat memarkirkan sepeda motornya di sekitar rumah warga. Tak lama kemudian, warga melihatnya kembali ke rumah dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa dua buah kiso yang berisi ayam jago.
Warga kemudian bermusyawarah di rumah kepala dukuh sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Srandakan. Polisi bersama warga selanjutnya mendatangi rumah pria yang dicurigai.
“Setelah korban membenarkan bahwa ayam tersebut adalah miliknya, ayam kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Polsek Srandakan,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengarah kepada IEA yang diketahui merupakan tetangga korban.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah IEA dan melakukan pengecekan. Di kandang ayam milik pelaku, polisi menemukan seekor ayam jago Bangkok berwarna merah hitam.
Saat diperiksa, IEA mengakui telah mengambil ayam milik tetangganya. Kepada polisi, pelaku juga mengaku melakukan pencurian ayam di rumah warga lainnya pada hari yang sama.
“Pelaku mengakui selain melakukan pencurian di rumah pelapor, juga melakukan pencurian satu ekor ayam jago di rumah warga lainnya pada hari yang sama,” jelas Rita.
IEA kemudian diamankan ke Polsek Srandakan bersama dua ekor ayam jago jenis Bangkok. Polisi juga menyita satu kaos berwarna hitam sebagai barang bukti.
Ayam milik korban pertama diketahui merupakan ayam jago Bangkok berwarna merah hitam dengan nilai sekitar Rp600 ribu.
Rita menambahkan, IEA merupakan residivis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah dua kali menjalani hukuman penjara.
“Pelaku merupakan residivis, sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali,” katanya.
Saat ini, penyidik Polsek Srandakan masih melengkapi berkas perkara. Setelah selesai, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. (Hadid Pangestu)
















