Curanmor di Sewon terungkap, Motor Dicuri Saat Korban Mencari Umpan Mancing

Bantul22 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM– Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan bulak sawah Dusun Gandok, Bangunharjo,  Sewon, Bantul.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, petugas mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul.

banner 336x280

Kasus ini dilaporkan oleh Z (53), warga Sewon, Bantul, ke Polsek Sewon pada 1 Mei 2026. Adapun pencurian terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, saat kejadian korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan kawasan bulak sawah Dusun Gandok. Motor tersebut telah dikunci stang sebelum korban meninggalkannya untuk mencari umpan memancing di area persawahan.

“Korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi dikunci stang. Sekitar 30 menit kemudian, saat kembali, korban melihat dua orang tidak dikenal berboncengan. Salah satunya kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” kata Rita, Sabtu (15/8/2026).

Korban sempat mengejar kedua pelaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku lebih dulu melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Supra X 125 tahun 2007 warna hitam merah dengan nomor polisi AB-4255-EJ. Dompet berisi KTP dan STNK yang berada di dalam jok sepeda motor juga ikut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujar Rita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada seorang terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada terduga pelaku berinisial TY (32), yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Bantul,” jelas Rita.

Terduga pelaku diketahui berinisial TY alias N (32), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini masih kami dalami. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak lainnya,” kata Rita.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *