Aturan Jarak 300 Meter Picu Perselisihan di Kalangan Pedagang Madura

Kota Jogja38 Dilihat
banner 468x60

JOGJA, JANASVARA.COM – Kesepakatan jarak antar warung kelontong Madura di Jogja memicu perselisihan di kalangan pedagang. Persoalan tersebut berujung pada penutupan sebuah warung Madura pada Juli 2026 dan laporan ke Polresta Jogja.

Perselisihan itu mencuat setelah ratusan pedagang kelontong Madura mendatangi Polresta Jogja, Senin (12/10/2026). Mereka datang untuk mengawal laporan yang dilayangkan salah seorang pengurus Paguyuban Toko Kelontong Madura Jogja terkait penutupan warung miliknya.

banner 336x280

Koordinator aksi, Aan Hidayat, mengatakan persoalan bermula dari penerapan kesepakatan jarak minimal 300 meter antar warung kelontong. Menurut dia, pengurus berinisial S yang warungnya ditutup merupakan salah satu inisiator aturan tersebut.

Aan menilai setiap anggota organisasi seharusnya menaati aturan dan tata tertib yang telah disepakati bersama. Namun, ia menyayangkan langkah S yang melaporkan persoalan penutupan warung tersebut ke kepolisian. “Kami turun ini dalam rangka menuntut sebuah keadilan, ada oknum pengurus dari toko kelontong sendiri berkhianat terhadap organisasi,” kata Aan saat diwawancarai.

Ia menjelaskan, penutupan warung dilakukan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan jarak yang berlaku. Dalam proses tersebut, pihak paguyuban mengaku memindahkan barang dagangan dari warung tanpa mengambilnya.

“Dasar laporannya ini kan sebenarnya pada waktu itu penutupan toko kelontong dia. Dia pengurus toko kelontong, tapi dia membuat jarak warung kelontong tidak sesuai yang disepakati bersama, dan dia malah ada sedikit perlawanan,” ujarnya.

Aan menambahkan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan pelaporan ke Polresta Jogja.

Menurut dia, kesepakatan jarak dibuat sebagai pedoman bersama dalam menjalankan usaha. Ia menegaskan, penertiban tidak akan dilakukan apabila warung telah memenuhi ketentuan yang disepakati. “Kalau lebih dari satu sentimeter saja, kita pasti tidak akan melakukan tindakan penutupan,” katanya.

Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura Jogja, Subur Adi Cahyono, mengatakan aturan jarak tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk menjaga ketertiban usaha sekaligus menciptakan kerukunan di Jogja.

Ia menyebutkan, jarak antar warung kelontong Madura ditetapkan 300 meter. Adapun jarak antara warung kelontong dengan kelompok pedagang non-Madura disebut ditetapkan 50 meter.
Menurut Subur, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada anggota paguyuban. Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada lima kabupaten, empat DPRD, dan empat kapolres di Madura.

Subur menjelaskan, penutupan warung tidak dilakukan secara langsung. Paguyuban terlebih dahulu memberikan sosialisasi, kemudian melayangkan somasi secara berjenjang hingga satu minggu.

Jika tidak mendapat tanggapan, pihaknya melanjutkan proses dengan membuka ruang negosiasi sebelum melakukan penutupan. Pemberitahuan juga disampaikan kepada pengurus RT/RW dan kapolsek setempat.

Ia menegaskan, tahapan tersebut dilakukan agar penerapan aturan berjalan sesuai kesepakatan dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. “Tujuannya adalah tercipta di Jogja rukun damai,” ujarnya.

Subur juga menyebut warung yang ditutup pada Juli lalu merupakan milik salah satu inisiator aturan jarak tersebut. Namun, ia mengaku sedang berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji ketika penutupan berlangsung. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *