Pertanyakan Transparansi Danais, Seniman dan Budayawan Lapor Ombudsman

Berita17 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Sejumlah seniman dan budayawan yang tergabung dalam Serikat Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Mereka mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Selasa (11/8/2026).

Budayawan Sigit Sugito mengatakan, pihaknya bersama sejumlah seniman dan budayawan telah berupaya mengakses Danais melalui proposal kegiatan yang diajukan kepada Paniradya Keistimewaan maupun Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.

banner 336x280

Namun, menurut Sigit, sejumlah proposal yang telah diajukan belum mendapatkan kepastian maupun jawaban secara jelas dari instansi terkait.

“Sampai hari ini tidak ada transparansi Danais, apa dan siapa, kebetulan dana dikucurkan untuk keistimewaan, siapa yang menopang Danais itu, bagaimana membangun ekosistem kebudayaan dari Jogja,” kata Sigit.

Ia menyebut persoalan akses terhadap Danais selama ini dirasakan oleh masyarakat, khususnya pelaku seni dan budaya. Pihaknya bahkan telah beberapa kali mengajukan proposal kepada Dinas Kebudayaan DIY berdasarkan prosedur yang disampaikan.

Sigit mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, pencairan dana untuk proposal kegiatan yang diajukan masyarakat dapat dilakukan hingga dua tahun setelah proposal disampaikan.

Efisiensi anggaran, kata Sigit,  semestinya tidak menjadi alasan untuk membatasi masyarakat dalam mengakses Danais. Sebab, Danais memiliki mekanisme dan sumber penganggaran tersendiri.

Selain persoalan akses, Sigit juga menyoroti sejumlah program atau proyek yang menurutnya seharusnya mendapatkan dukungan Danais, tetapi pelaksanaannya telah melewati batas waktu.

Minta Kejelasan

Sigit berharap instansi terkait memberikan jawaban resmi mengenai alasan proposal masyarakat tidak dapat diterima maupun didanai. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan proposal.

“Apakah proposal yang kita kirim itu kegedean anggaran, anggaran kurang, fokus, pernah dikerjakan oleh orang lain. Ketika jawaban itu dihadirkan oleh OPD yang ada, ini akan membangun literasi rakyat, bagaimana membuat proposal yang baik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kurangnya informasi yang diterima masyarakat terkait pengajuan proposal melalui Dinas Kebudayaan DIY.

“Di Kundha Kabudayan juga begitu, ini gelap, rakyat tidak tahu. Akhirnya rakyat tidak dapat atau bagaimana, ke mana proposal kita, karena kebutuhan dari bawah. Tapi kalau tidak diberikan, ada apa ini kira-kira?” katanya.

Sigit juga mengaku mencurigai adanya pemanfaatan Danais yang dilakukan bersamaan dalam satu kegiatan dengan anggaran yang bersumber dari APBN oleh Pemda DIY. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan aturan penggunaan anggaran.

Ia mengatakan keluhan serupa sebenarnya banyak disampaikan masyarakat. Namun, tidak sedikit yang memilih tidak menyampaikannya secara terbuka.

Atas laporan tersebut, Ombudsman DIY meminta pihak pelapor melengkapi sejumlah persyaratan dan dokumen, baik secara formil maupun materil, agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.
Serikat Warga juga berencana membuka posko aduan jika ada masyarakat yang mengalami permasalahan serupa dalam memanfaatkan askes Danais.

Kepala ORI Perwakilan DIY Muflihul Hadi membenarkan pihaknya telah menerima keluhan dari sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai seniman dan budayawan terkait akses terhadap Danais.

Menurutnya, keluhan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan proposal kegiatan yang telah diajukan oleh lembaga atau institusi, tetapi tidak mendapatkan jawaban secara jelas dari instansi terkait.

“Mereka mengeluhkan terkait dengan akses Danais. Mereka menyampaikan misalnya ada beberapa lembaga atau institusi menyampaikan proposal untuk kegiatan tapi tidak mendapatkan jawaban, atau mendapatkan tapi tidak secara tertulis,” ujarnya.

Menurut Ombudsman, kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam aspek pelayanan publik karena masyarakat tidak memperoleh kejelasan mengenai alasan proposal mereka tidak mendapatkan pendanaan.

“Jadi ada satu pelayanan publik yang menurut kita tidak clear. Ada di sana dokumen diusulkan, baik formil maupun materil,” jelasnya.

Namun, Ombudsman juga menjelaskan tidak seluruh persoalan yang disampaikan menjadi kewenangan lembaganya. Salah satunya terkait permintaan informasi mengenai penggunaan Danais.

Masyarakat, kata dia, juga mempertanyakan informasi mengenai Danais tahun 2025, termasuk lembaga yang menerima dana serta kegiatan yang dibiayai.

Untuk persoalan tersebut, Ombudsman menyarankan masyarakat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Lembaga tersebut dinilai memiliki kewenangan untuk memutus sengketa terkait keterbukaan informasi publik.

Sementara untuk laporan mengenai proposal kegiatan yang telah diajukan tetapi tidak memperoleh kejelasan atau jawaban dari instansi pemerintah, Ombudsman akan menindaklanjutinya setelah persyaratan dokumen yang diperlukan dilengkapi. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *