Pimpinan Bank Korupsi untuk Judi Online

Kota Jogja10 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Mantan pimpinan cabang pembantu bank milik negara kelas III di wilayah Sleman ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku berinisial HSU ini korupsi Rp6.740.100.000.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Langgeng Prabowo mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Kejato Kamis (5/11/2026). HSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekening kelonggaran tarik.

banner 336x280

Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, sejak 2021 hingga Mei 2026, dengan nilai kerugian mencapai Rp6.740.100.000. Dari hasil penyidikan sementara, uang yang diperoleh dari tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan bermain judi online (judol).

HSU diketahui pernah menduduki posisi pimpinan cabang pembantu kelas III di wilayah Sleman. Jabatan tersebut memberinya tanggung jawab dalam pengelolaan kredit menengah dan korporasi, dana, serta layanan perbankan.

Dalam menjalankan aksinya, HSU diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan dana milik bank yang tersimpan dalam rekening kelonggaran tarik. Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pada dokumen penarikan dan membuat cap palsu.

“Namun yang bersangkutan melawan hukum dengan mengambil dana milik bank yang ada di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan dan pembuatan cap palsu,” kata Langgeng.

Kejati DIY telah mengumpulkan keterangan dari 29 saksi selama proses penyidikan. Mereka berasal dari lingkungan internal bank maupun nasabah. Penyidik juga telah meminta pendapat seorang ahli pidana untuk mendukung penanganan perkara.

Tidak hanya itu, tim penyidik melakukan penggeledahan dan mengamankan sekitar 130 dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Salah satu dokumen yang disita adalah surat hasil perhitungan kerugian tertanggal 2 November 2026 dengan nomor 13816A/PW 0102. Dokumen tersebut mencatat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6.740.100.000.

Langgeng menyebut peristiwa tersebut turut menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Dalam perkara ini, terdapat sejumlah ketentuan perbankan yang menjadi perhatian, di antaranya POJK Nomor 42/POJK.03/2017 mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum.

Selain itu, terdapat pula ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta aturan internal perbankan lainnya.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menjalankan aksinya tanpa melibatkan pihak lain. Dana yang diambil dari rekening kelonggaran tarik tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judol.

Atas perbuatannya, HSU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Jogja. Penahanan dilakukan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidiair, HSU disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hadid Pangestu)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *